ALAT
TANGKAP IKAN RAMAH LINGKUNGAN
Alat
tangkap yang digunakan oleh nelayan di Kec. Blang
Mangat bermacam-macam jenisnya. Pada pertemuan ini penyuluh akan
menjelaskan jenis
alat tangkap
ramah lingkungan, berikut penjelasannya.
Alat penagkap ikan digunakan
untuk membantu aktivitas nelayan saat
melaut.
Ada
banyak jenis alat penangkap ikan yang
digunakan nelayan.
Agar
lingkungan dan
keberlanjutan wilayah
perairan serta habitat tetap
terjaga,
nelayan membutuhkan alat penangkap
ikan yang ramah lingkungan.
Dirangkum
dari berbagai sumber,
Kementerian
Kelautan
dan
perikanan (KKP) dengan mengacu pada Badan
pangan
dan pertanian Perserikatan
Bangsa-Bangsa
(FAO), berikut jenis alat
penangkap ikan yang ramah lingkungan:
1. Jaring
insang (gillnet and entangling
nets)
Jaring insang merupakan
alat penangkap ikan
berbentuk empat
persegi panjang dengan ukuran mata
jaring
merata. Alat penangkap ikan ini dilengkapi
pelampung, pemberat, tali ris atas dan tali ris bawah
atau tanpa tali ris bawah.
Jaring insang digunakan untuk menangkap ikan
dengan cara menghadang gerombolan ikan. Ikan- ikan yang tertangkap pada jaring umumnya karena terjerat di
bagian belakang penutup insang atau terjerat mata jaring.
2. Pancing (hook and Line)
Alat penangkap ikan ini digunakan
untuk memancing ikan target sehingga terkait mata pancing yang dirangkai dengan tali menggunakan atau
tanpa umpan. Alat penangkap ikan yang termasuk dalam
klasifikasi
ini, yaitu rawai
(long line) dan pancing itu sendiri.
3. Alat yang dijatuhkan (falling gears)
Alat yang dijatuhkan atau ditebarkanmerupakan alat penangkap ikan yang
pengoperasiannya dilakukan dengan
ditebarkan
atau dijatuhkan
untuk mengurung ikan
dengan atau
tanpa kapal.
4. Perangkap (traps)
Alat penangkap ikan jenis ini
terdiri dari berbagai bentuk dan material.
Ada
yang terbuat dari
jaring, bambu, kayu dan besi. Perangkap bisa
dipasang secara tetap atau secara
portable (dapat dipindahkan) selama
jangka waktu tertentu. Biasanya
perangkap digunakan di pesisir pantai untuk menangkap ikan
demersal dan kerang.
5. Penggaruk (dredges)
Penggaruk merupakan alat
penangkap ikan berbingkai kayu atau
besi bergerigi. Terdapat berbagai
bentuk dan
ukuran
alat jenis ini.
Desain dan konstruksi penggaruk disesuaikan dengan target ikan tangkapan
yang diinginkan. Alat ini ada yang dilengkapi atau tanpa
jaring/bahan lainnya.
Penggaruk dioperasikan dengan cara menggaruk di dasar perairan dengan atau tanpa perahu. Alat tangkap ini biasa digunakan di perairan dangkal yang tidak jauh dari pesisir. Penggaruk biasanya menyasar kerang.
6. Jaring lingkar (surrounding nets)
Pengoperasian jaring lingkar dengan
cara menghadang arah renang ikan. Alat ini ditujukan sebagai penangkap
ikan pelagis yang bergerombol
di permukaan. Ikan
pelagis adalah ikan yang hidup di
permukaan dengan kedalaman kurang dari 200 meter.
7. Jaring angkat (lift nets)
Jaring
angkat adalah alat penangkap
ikan berbentuk lembaran
persegi panjang atau
bujur sangkar yang direntangkan
dengan menggunakn kerangka dari batang kayu atau
bambu. Alat penangkap ikan ini dioperasikan dengan menurunkan
dan mengangkatnya secara vertikal. Jaring
ini menyasar ikan jenis
pelagis dan cumi-cumi.
8.
Alat penjepit dan melukai (grappling and wounding)
Pengoperasian
alat ini dengan
cara
mencengkeram, menjepit,
melukai
dan
atau membunuh sasaran tangkap. Contoh dari
alat penangkap ikan ini
antara lain adalah tombak
dan ladung.
Perserikatan Bangsa Bangsa yang
menangani masalah pangan dan
pertanian dunia), pada
tahun 1995 mengeluarkan suatu tata cara bagi
kegiatan
penangkapan ikan yang
bertanggung jawab (Code of Conduct for
Resposible Fisheries-
CCRF).
Dalam CCRF ini, FAO menetapkan serangkaian kriteria bagi teknologi penangkapan ikan ramah lingkungan. Sembilan kriteria tersebut
adalah
sebagai
berikut:
1.
Alat tangkap harus memiliki
selektivitas yang tinggi
2.
Alat tangkap yang digunakan tidak merusak habitat, tempat
tinggal dan berkembang biak
ikan dan organisme lainnya
3.
Tidak membahayakan nelayan
(penangkap ikan)
4.
Menghasilkan ikan yang bermutu baik
5.
Produk tidak membahayakan kesehatan konsumen
6.
Hasil tangkapan yang
terbuang
minimum
No comments:
Post a Comment