Friday, February 25, 2022

KELAYAKAN USAHA KAPAL PERIKANAN (KAPAL PENANGKAPAN IKAN)

 


    Kegiatan usaha penangkapan ikan berkembang sangat pesat. Berkembangnya kegiatan usaha penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan di perairan Indonesia sering menimbulkan konflik di lapangan antar nelayan. Diperlukan penanganan dan penataan pengembangan kapal perikanan secara teknis yang menyangkut besarnya ukuran tonnage kapal ikan dengan tenaga penggerak serta ukuran alat tangkap ikan dan alat bantu yang digunakan harus sinergis. Kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal. Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan keselamatan nelayan dan jaminan keselamatan sumberdaya, pihak Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap perlu menerapkan ketentuan-ketentuan dan persyaratan mengenai “Kelayakan Kapal Perikanan Yang Bertanggung Jawab”. Kelayakan kapal perikanan yang bertanggung jawab berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 46 tahun 1996 menetapkan bahwa setiap kapal penangkap ikan yang akan berlayar harus memenuhi persyaratan Laik Laut kapal penangkap ikan.

    Setiap kapal yang akan melakukan operasi penangkapan ikan harus memenuhi persyaratan kelailautan kapal dan laik tangkap. Menghindari terjadinya pelanggaran dilaut yang mengakibatkan kapal tenggelam. Melindungi pekerja diatas kapal untuk menghindari kecelakaan dilaut saat melakukan kegiatan operasi penangkapan ikan. Menjaga potensi sumberdaya perikanan agar dapat dikelola secara berkelanjutan.

       Kapal Penangkap ikan harus dilengkapi dengan dokumen laik tangkap sesuai Kepmen Kelautan dan Perikanan No. 10/ Tahun 2003 mencakup: 1) Ijin Usaha Perikanan (IUP) yaitu surat ijin tertulis yang harus dimiliki oleh perusahaan/ perorangan yang akan melakukan usaha penangkapan ikan di laut dengan menggunakan kapal dengan daerah penangkapan dan jumlah kapal perikanan yang akan dioperasikan; 2) Surat Penangkapan Ikan (SPI) dengan jelas mencantumkan koordinat daerah penangkapan, alat tangkap ikan yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Ditjen. Perikanan Tangkap tentang spesifikasi alat tangkap ikan, pelabuhan pangkalan, jalur penangkapan ikan yang terlarang, Identitas kapal, dan jumlah dan daftar penempatan ABK. 3)  Log Book Perikanan (LBP). Setiap kapal penangkap ikan yang berlabuh di dermaga pelabuhan perikanan, Nakhoda atau agen kapal harus melapor ke syahbandar Perikanan untuk menyerahkan dokumen teknis kapal. Dokumen teknis kapal tersebut diberikan kembali setelah kapal tersebut dinyatakan layak operasi dan diberikan Surat Ijin Berlayar (SIB) oleh Syahbandar Perikanan. Pemeriksaan dilakukan pada  dokumen kapal yang meliputi : Dokumen  Ijin Usaha Perikanan (IUP); Dokumen  Surat Ijin Penangkapan Ikan (SPI);  Dokumen Keselamatan Kapal; Dokumen Kelayakan dan Pengawakan Kapal; Dokumen stabilitas operasional kapal; Dokumen kondisi mesin kapal dan alat bantu dll. 4)  Lembar Laik Operasional (LLO). Lembar Laik Operasional adalah Form isian yang harus diisi oleh petugas pelabuhan perikanan setempat dan petugas melakukan pengecekan terhadap Log Book Penangkapan Ikan,apakah dokumen- dokumen serta perlengkapan lainnya yang tertera dalam Log Book Penangkapan Ikan sesuai dengan kenyataan yang ada diatas kapal. Lembar Laik Operasional (LLO) merupakan ketentuan yang harus dipenuhi untuk menyatakan layak tidaknya kapal berlayar. 5) Sertifikasi Layak Tangkap Operasinal (SLTO) sesuai RUU Perikanan (1) Kapal Perikanan yang baru dibangun dengan persyaratan sebagai berikut : a) Kapal yang akan dibangun harus dilengkapi dengan gambar rancang bangun, minimal terdiri dari 6 gambar desain : Gambar Rencana Garis; Gambar Rencana Umum; Gambar Rencana Konstruksi memanjang; Gambar Rencana Konstruksi melintang; Gambar Rencana Konstruksi Linggi Haluan; Gambar Rencana Konstruksi Linggi Buritan; Gambar Pondasi Mesin Induk; Gambar Desain Alat Tangkap. b) Spesifikasi Teknis. c) Gambar Desain serta spesifikasi teknis harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap c.q. Direktorat Sarana Perikanan Tangkap untuk mendapatkan persetujuan (Surat Edaran Sesditjen Perikanan Tangkap ke Pelabuhan Perikanan dan Dinas Kelautan dan Perikanan). d. Dalam pelaksanaan pembangunan kapal perlu diadakan pengawasan pembangunan mulai dari peletakan lunas sampai dengan peluncuran ke laut. e. Setelah kapal berada di laut harus dilaksanakan uji coba sea trial dan fishing trial untuk memperoleh sertifikat kelayakan kapal perikanan. 2) Kapal perikanan yang telah beroperasi baik kapal perikanan berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing yang akan memperoleh Surat Penangkap Ikan maupun akan memperpanjang Surat Penangkapan Ikan setelah diadakan pengecekan fisik kapal yang meliputi pemeriksanaan kasko, mesin utama, mesin bantu, alat tangkap serta alat bantu penangkapan, peralatan navigasi, peralatan komunikasi, peralatan keselamatan serta peralatan kapal lainnya.

No comments:

Post a Comment