Berdasarkan Kepmen
KP No.54 tahun 2011 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh
perikanan dan angka kreditnya maka, Poster merupakan lembaran kertas yang
berisikan pesan penyuluhan perikanan dalam bentuk gambar dan tulisan.
a. Tolok Ukur:
1.
Ukuran
paling kecil double folio (29.7 x 42 cm) sampai ukuran plano (70 x 90 cm) serta
gambar terlihat jelas pada jarak 5 meter; dan
2.
Setiap
materi penyuluhan dalam bentuk poster yang disusun.
b. Bukti Fisik:
1.
Surat
pernyataan melakukan kegiatan penyusunan poster sebagaimana Formulir 3; dan
2.
Bukti
hasil pekerjaan berupa poster.
c. Pelaksana Kegiatan
dan Pemberian Angka Kredit:
1.
Penyuluh
Perikanan Pelaksana Lanjutan, angka kredit 0.069
2.
Penyuluh
Perikanan Pertama, angka kredit 0.069
Berikut ini adalah
contoh poster yang bias teman-teman lihat dan gunakan sebagaimana mestinya.
Silahkan download di link di bawah ini :
1. Poster
Asuransi Nelayan Mandiri download
No comments:
Post a Comment