Berdasarkan Kepmen
KP No.54 tahun 2011 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh
perikanan dan angka kreditnya maka,
a. Tolok Ukur:
1) Bimbingan dalam
pemecahan masalah pelaku utama yang
berkonsultasi di
bidang perikanan yang dilakukan; dan
2) Setiap kegiatan
bimbingan yang memuat satu topik permasalahan.
Topik permasalahan
yang ditangani oleh penyuluh paling banyak 75
(tujuh puluh lima)
topik permasalahan per tahun.
b. Bukti Fisik:
1) Surat
pernyataan melakukan kegiatan bimbingan pemecahan masalah
pelaku utama
sebagaimana Formulir 3; dan
2) Bukti hasil
pekerjaan berupa laporan.
c. Pelaksana
Kegiatan dan Pemberian Angka Kredit:
Penyuluh Perikanan
Pelaksana, angka kredit 0.011
Penyuluh Perikanan
Muda, angka kredit 0.056
Berikut ini adalah
contoh form laporan bimbingan pemecahan masalah pelaku utama yang berkonsultasi
di bidang perikanan yang bisa teman-teman lihat dan gunakan sebagaimana
mestinya. Silahkan download di link di bawah ini :
Ø
Form
laporan bimbingan pemecahan masalah download
No comments:
Post a Comment