PENDAHULUAN
Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan
kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan
perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan
untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan
pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh
berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan
dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan
Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan
penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Mengingat saat ini
dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama
perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi
oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya
tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha
lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses
informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya
sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan
pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam bentuk pengelolaan dan
pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi
sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang
diharapkan anggotanya.
Salah
satu bentuk fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan
kelembagaan pelaku utama perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan
kemandirian dalam pengembangan kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan
pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya
kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan
tempat yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka disusun Modul Menumbuhkembangkan Kelembagaan Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan sebagai bahan pembelajaran dan pegangan Penyuluh
Perikanan Swadaya.
Secara
umum, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat
berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan
pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1. KUB perikanan tangkap yang dibentuk oleh nelayan;
2. POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;
3. POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan;
4. KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka
pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
6. Kelompok Konservasi.
Pada umumnya, kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri
dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur
pengikat tersebut
diantaranya:
1.
Adanya kepentingan yang sama;
2.
Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
3. Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan
saling percaya mempercayai;
4. Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab
bersama diantara anggotanya;
5.
Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
6.
Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara
bersama;
7.
Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan
kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
8.
Adanya kegiatan yang
dapat memberi manfaat
bagi sebagian besar anggotanya;
9. Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
10.
Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan
pasar;
11.
Memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
12.
unsur pengikat lainnya.
Kelembagaan pelaku
utama perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana
Kerja Sama, Unit
Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan
dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan
Bersama, dan Kesatuan Swadaya dan Swadana.
Kelembagaan pelaku utama perikanan
sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik
dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal
usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan
modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan
sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan
dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah
dalam akses pemasarannya.
No comments:
Post a Comment