Thursday, January 20, 2022

MENUMBUHKEMBANGKAN KELEMBAGAAN KELOMPOK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN



PENDAHULUAN


Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.

Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam bentuk pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.

Salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan kemandirian dalam pengembangan kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka disusun Modul Menumbuhkembangkan Kelembagaan Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan sebagai  bahan pembelajaran dan pegangan Penyuluh Perikanan Swadaya.

Secara umum, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:

1.   KUB perikanan tangkap yang dibentuk oleh nelayan;
2.   POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;
3.   POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan;
4.   KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
6.   Kelompok Konservasi.
Pada umumnya, kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut diantaranya:
1.      Adanya kepentingan yang sama;
2.      Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
3.   Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
4.  Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
5.      Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
6.      Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
7.      Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
8.      Adanya  kegiatan  yang  dapat  memberi  manfaat  bagi  sebagian besar anggotanya;
9.   Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung  program yang telah ditentukan;
10.   Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
11.   Memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
12.   unsur pengikat lainnya.

Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan Swadaya dan Swadana.
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.



No comments:

Post a Comment