Nelayan
yang dalam kesehariannya bekerja dan mencari nafkah di laut dengan resiko kerja
yang sangat dipengaruhi cuaca serta kondisi laut, ditambah lagi resiko dalam
pengoperasian alat penangkapan ikan yang sewaktu-waktu bisa menjadi petaka jika
tidak dioperasikan dengan benar, membutuhkan perlindungan tambahan. Saat ini
BPJS Ketenagakerjaan memberikan itu untuk para nelayan. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan program BPJS Keternagakerjaan
untuk nelayan ini adalah UU No 24/2011.
Pata
tahun 2020 ini Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang dan
kesempatan bagi para nelayan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program: 1) jaminan
kecelakaaan kerja; 2) jaminan kematian; 3) jaminan hari tua, dan 4) jaminan pensiun
dengan iuran yang
besarnya hanya Rp 16.800/ bulan dan tambahan Rp36.800 per bulannya
untuk jaminan pensiun. Usia nelayan pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta
BPJS Keternagakerjaan tidak lebih dari 56 tahun. Dengan ikut program BPJS
Keternagakerjaan ini keluarga nelayan akan mendapatkan:
1. Santuan kematian Rp.
20.000.000,-
2. Santunan kecelakaan sesuai
dengan kebutuhan medis (maksimal 100% upah/penghasilan dalam sebulan yang
dibayarkan per 6 selama 1 tahun dan 50% upah/penghasilan dalam sebulan yang
dibayarkan pada paruh tahun kedua.
3. Santunan berkala
Rp.12.000.000,-
4. Biaya pemakaman
Rp.10.000.000,-
5. Beasiswa Pendidikan 2
(dua) anak yang diberikan kepada setiap perserta yang meninggal dunia bukan
karena akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga)
tahun, dengan besaran:
a. TK sampai SD/sederajat
sebesar Rp.1.500.000,- per anak per tahun maksimal 8 tahun
b. SMP/sederajat sebesar
Rp.2.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun
c. SMA/ sederajat sebesar
Rp.3.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun
d. Pendidikan tinggi
maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per anak per tahun, maksimal
5 tahun
Pengajuan klaim beasiswa
dilakukan setiap tahun dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai
usia 23 tahun atau menikah/ bekerja.
Dalam hal penanganan
kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan cacat
sampai tenaga kerja (nelayan) dapat kembali bekerja merujuk pada Pusat
Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Pelayanan Kembali Bekerja (PLKB). Adapun
pusat layanan kecelakaan kerja dalam hal ini adalah rumah sakit dan klikik yang
tersebar di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS
Ketenagakerjaan, termasuk juha pelayanan para nelayan dalam kembali bekerja jika
dalam masa perawatan kerena kecelakaan kerja.
Untuk mendafta menjadi peserta nelayan hanya
perlu mendaftar dengan cara: 1) menghubungi kantor BPJS Keternagakerjaan
terdekat atau secara online melalui website BPJS Keternagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id)
atau bisa juga melalui BPJS Keternagakerjaan Servis Point Office bank
kerja sama; 2) menghubungi/mendatangi PERISAI (Pengerak Jaminan Sosial Indonesia),
dan 3) menghubungi/ mendatangi penyuluh perikanan setempat.
Selanjutnya nelayan yang
mendaftar akan diberikan formulir untuk diisi terkait data nelayan itu sendiri,
data keluarga dan penghasilan perbulan. Pembayaran iuran disarankan berkelompok
melalui salah satu bank kerja sama seperti bank BRI, BCA, BNI, BTN, Mandiri,
CIMB NIAGA, Bank DKI, Bank BJB dan Bank Muamalat.
Saat ini BPJS
Keternagakerjaan bersama dengan penyuluh perikanan terus melakukan sosialisasi
dan menghimbau para nelayan untuk turut serta dalam program ini untuk
memberikan jamiman bagi mereka dalam melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari
yakni menangkap ikan. Awalnya banyak yang ragu, namun setelah diberikan
penjelasan beberapa diantara para nelayan sudah mulai memahami dan mendaftarkan
diiri dalam program ini. Ke depan diharapkan informasi ini terus disebar
luaskan untuk memberikan jaminan (proteksi) bagi para nelayan dimanapun berada.
No comments:
Post a Comment