Friday, June 10, 2022

BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK NELAYAN

 



Nelayan yang dalam kesehariannya bekerja dan mencari nafkah di laut dengan resiko kerja yang sangat dipengaruhi cuaca serta kondisi laut, ditambah lagi resiko dalam pengoperasian alat penangkapan ikan yang sewaktu-waktu bisa menjadi petaka jika tidak dioperasikan dengan benar, membutuhkan perlindungan tambahan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan itu untuk para nelayan. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan program BPJS Keternagakerjaan untuk nelayan ini adalah UU No 24/2011. Pata tahun 2020 ini Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang dan kesempatan bagi para nelayan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program: 1) jaminan kecelakaaan kerja; 2) jaminan kematian; 3) jaminan hari tua, dan 4) jaminan pensiun dengan iuran yang besarnya hanya Rp 16.800/ bulan dan tambahan Rp36.800 per bulannya untuk jaminan pensiun. Usia nelayan pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Keternagakerjaan tidak lebih dari 56 tahun. Dengan ikut program BPJS Keternagakerjaan ini keluarga nelayan akan mendapatkan:

1.     Santuan kematian Rp. 20.000.000,-

2.    Santunan kecelakaan sesuai dengan kebutuhan medis (maksimal 100% upah/penghasilan dalam sebulan yang dibayarkan per 6 selama 1 tahun dan 50% upah/penghasilan dalam sebulan yang dibayarkan pada paruh tahun kedua.

3.     Santunan berkala Rp.12.000.000,-

4.     Biaya pemakaman Rp.10.000.000,-

5.     Beasiswa Pendidikan 2 (dua) anak yang diberikan kepada setiap perserta yang meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun, dengan besaran:

a.  TK sampai SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per anak per tahun maksimal 8 tahun

b.  SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun

c.   SMA/ sederajat sebesar Rp.3.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun

d.  Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per anak per tahun, maksimal 5 tahun

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah/ bekerja.

Dalam hal penanganan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan cacat sampai tenaga kerja (nelayan) dapat kembali bekerja merujuk pada Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Pelayanan Kembali Bekerja (PLKB). Adapun pusat layanan kecelakaan kerja dalam hal ini adalah rumah sakit dan klikik yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juha pelayanan para nelayan dalam kembali bekerja jika dalam masa perawatan kerena kecelakaan kerja.

 Untuk mendafta menjadi peserta nelayan hanya perlu mendaftar dengan cara: 1) menghubungi kantor BPJS Keternagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Keternagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga melalui BPJS Keternagakerjaan Servis Point Office bank kerja sama; 2) menghubungi/mendatangi PERISAI (Pengerak Jaminan Sosial Indonesia), dan 3) menghubungi/ mendatangi penyuluh perikanan setempat.

Selanjutnya nelayan yang mendaftar akan diberikan formulir untuk diisi terkait data nelayan itu sendiri, data keluarga dan penghasilan perbulan. Pembayaran iuran disarankan berkelompok melalui salah satu bank kerja sama seperti bank BRI, BCA, BNI, BTN, Mandiri, CIMB NIAGA, Bank DKI, Bank BJB dan Bank Muamalat.

Saat ini BPJS Keternagakerjaan bersama dengan penyuluh perikanan terus melakukan sosialisasi dan menghimbau para nelayan untuk turut serta dalam program ini untuk memberikan jamiman bagi mereka dalam melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari yakni menangkap ikan. Awalnya banyak yang ragu, namun setelah diberikan penjelasan beberapa diantara para nelayan sudah mulai memahami dan mendaftarkan diiri dalam program ini. Ke depan diharapkan informasi ini terus disebar luaskan untuk memberikan jaminan (proteksi) bagi para nelayan dimanapun berada.


No comments:

Post a Comment