Friday, March 4, 2022

MEMBANGUN KELEMBAGAAN KELOMPOK PELAKU UTAMA/ USAHA PERIKANAN




I.      Pendahuluan
           Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
           Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan . Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam bentuk pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.
           Salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan kemandirian dalam pengembangan kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda.

II.    Implementasi
Secara umum, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1.     KUB perikanan tangkap yang dibentuk oleh nelayan;
2.     POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;
3.     POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan;
4.     KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5.     POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
6.     Kelompok Konservasi.
Pada umumnya, kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut diantaranya:
1.     Adanya kepentingan yang sama;
2.     Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
3.     Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
4.     Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
5.     Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
6.     Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
7.     Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
8.     Adanya  kegiatan  yang  dapat  memberi  manfaat  bagi  sebagian besar anggotanya;
9.     Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung  program yang telah ditentukan;
10.  Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
11.  Memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
12.  unsur pengikat lainnya.
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan  dan Swadana.
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan  dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
Sebuah kelompok terdiri dari orang-orang yang bekerja sama untuk tujuan tertentu pada tempat tertentu dan yang berbagi kepentingan sama.  Adapun beberapa jenis kelompok adalah sebagai berikut :
-     Kelompok Afinitas adalah sekelompok orang yang diikat oleh kepercayaan, kepatuhan dan cinta kasih yang mendukung satu sama lain dan antara mereka tidak ada hubungan pemerasan. Kelompok afinitas telah ada di masyarakat bahkan sebelum adanya keterlibatan LSM/PPL. Afinitas dapat pula diciptakan. Afinitas, bagaimanapun menuntut upaya lebih lanjut atas sebagian kelompok untuk memeliharanya, dan strategi program yang mendukungya. (sebagai contoh, jika strategi program hanya mendukung seorang anggota yang berbasis kasta atau kepercayaan akan merusak Afinitas). Kelompok Afinitas tidak mempunyai pemimpin yang dominan yang berpegangteguh pada kepemimpinannya tanpa meperdulikan soal biaya.
-     Kelompok Homogen adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat, kasta, keyakinan, kelamin, pekerjaan, geografi, tempat asal, bahasa, tingkat pendapatan, umur dsb. Untuk kelompok yang mempunyai persamaan derajad sejenis adalah penting, tetapi tidak berarti bahwa semua kelompok homogen adalah kelompok afinitas atau sebaliknya.
-     Kelompok Heterogen adalah kelompok orang yang berbeda tingkat sosial dan golongan pendapatan dan juga kepentingan yang berbeda.
-     Anggota kelompok afinitas cenderung tinggal bersama dan menyediakan suatu ruang dan saling mendukung satu sama lain untuk tumbuh. Kelompok Afinitas jauh lebih efektif dalam memberi kuasa orang miskin dari pada sekelompok orang dari bermacam-macam latar belakang dan perbedaan kepentingan.
Kelompok Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan beranggota sedikit (15-20 orang), umumnya sejenis, dan dihubungkan oleh afinitas, kelompok ini memanfaatkan tabungan, kredit dan kegiatan sosial sebagai alat pemberdayaan
Kelompok perikanan yang baik dan benar adalah kelompok yang :
-        Ukuran: Kelompok yang ideal terdiri dari 15–20 anggota. Hal ini disebabkan kelompok yang kecil  memudahkan untuk partisipasi dalam diskusi. Hal ini sangat sulit untuk kelompok yang besar. Selanjutnya untuk berhubungan dengan bank maksimal satu kelompok memiliki anggota 20. Disamping itu kelompok besar cenderung lebih sulit dalam mengakomodasi banyak kepentingan dalam membangun afinitas.
-        Semua miskin: Idealnya semua anggota mempunyai persamaan tingkat sosial-ekonomi sehingga mereka membagi kepentingan untuk mencapi tujuan. Jika anggota berasal dari latar belakang ekonomi yang berbeda akan terjadi perbedaan kepentingan dalam kelompok atau beberapa anggota cenderung mendominasi.
-        Ikatan persamaan: Kelompok berdasarkan afinitas cenderung lebih langgeng sejak mereka disatukan oleh kepercayaan saling menghormati dan saling mendukung.
-        Pergantian pimpinan: Pergantian pimpinan diperbolehkan untuk pemerataan kekuatan dan kesempatan menjadi pemimpin untuk semua anggota. Selama pertemuan anggota yang berbeda dipilih untuk memimpin pertemuan dan menyimpan iuran mingguan ke bank (disesuaikan dengan kondisi daerah).  Semua tugas tersebut digilir secara berkala. 
-        Sukarela alami: Anggota menghadiri pertemuan, menabung, berpartisipasi pada semua kegiatan dengan sukarela.
-        Lembaga sosial aktif: Suatu Kelompok adalah kelompok afinitas, yang telah menyatukan seluruh kepentingan lembaga, yaitu visi dan misi, manajemen organisasi, manajemen keuangan, organisasi yang bertanggungjawab, mempunyai hubungan dengan lembaga lain serta melakukan pembelajaran dan evaluasi.
-        Demokrasi alami:  Pertemuan harus diatur sedemikian rupa sehingga setiap anggota didorong untuk bebas mengekspresikan dirinya dan berpartisipasi secara efektif pada semua proses Kelompok dan pembuatan keputusan.
-        Bukan pendukung alami: kecenderungan-kecenderungan mementingakan pribadi dan politik seharusnya tidak mempengaruhi hubungan mereka dengan anggota yang lain dan merusak afinitas kelompok.
-        Informal alami: Kelompok tidak perlu didaftarkan sebagai badan. Namun demikian untuk semua tujuan praktis, Kelompok melaksanakan kegiatan seperti halnya sebuah badan, yaitu mempunyai identitas, peraturan dan perundangan, buku catatan, notulen, semua perhitungan diaudit dan pemimpin dirotasi secara teratur.
-        Peraturan dan perundangan: Kelompok membuat peraturan dan perundangan supaya kelompok dapat berfungsi efektif.  Peraturan harus diterima, dimengerti dan diikuti oleh semua, dengan sanksi akan diberikan pada anggota yang melanggar.
-        Buku rekening: Kelompok membuka rekening di bank atas nama Kelompok dan memelihara buku catatan dan dokumen-dokumen yang  penting.  Semua catatan harus diaudit secara teratur. 

III.     PENUTUP
Konsepsi kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk sesuai dengan peristilahan dari kepentingan Program Pemerintah daripada kebutuhan masyrakat sebagai subyeknya.
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan  dan Swadana. Dengan demikian kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
Untuk itu dalam bagi Penyuluh  amat diperlukan pemahaman atas konsepsi membenagun kelembagaan kelompok pelaku utama. Dari makalah ini diharapkan, para Penyuluh mampu menjelaskan dan menggambarkan struktur dan fungsi Kelompok Pelaku Utama dan menjelaskan alasan dibalik struktur dan fungsi tersebut.
Selanjutnya para Penyuluh  dan Kelompok Binaannya, mampu: (1) mengomunikasikan kepada seseorang dalam memimpin suatu kegiatan berkembang agar mempunyai rasa memiliki terhadap kegiatan tersebut; (2) memperkenalkan konsep Kelompok yang merupakan  salah satu dari perlengkapan utama dalam strategi untuk membantu partisipasi dan pemberdayaan; dan (3) Menghasilkan suatu penggunaan uang yang untuk mencapai  tujuan dengan biaya minimal dan dengan cara berkelanjutan. 

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan. 2017. Pedoman Pembinaan Penyuluh Perikanan Swadaya. Jakarta
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. 2017 dan 2018. Kumpulan Materi Pembekalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri kelautan dan Perikanan (PNPM-MKP). Jakarta
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. 2018. Kumpulan Materi Pembekalan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Jakarta
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Latihan Dasar Penyuluh Perikanan Tingkat Ahli. Jakarta
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Latihan Dasar Penyuluh Perikanan Tingkat Terampil. Jakarta
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Pembekalan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK). Jakarta

No comments:

Post a Comment