Sunday, June 16, 2019

Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan


Berdasarkan Kepmen KP No.54 tahun 2011 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh perikanan dan angka kreditnya maka, Rencana Usaha Kelompok  (RUK)  merupakan suatu pernyatan seluruh anggota kelompok yang dibuat secara tertulis tentang kegiatan ekonomi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompok dalam satu siklus usaha. Penyusunan Rencana Usaha Kelompok dilakukan dengan melibatkan seluruh anggota kelompok melalui suatu musyawarah.
a. Tolok Ukur:
Rekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan
sebagaimana Formulir 10.
b. Bukti Fisik:
1) Surat pernyataan melakukan kegiatan rekapitulasi rencana kegiatan
usaha kelompok pelaku utama perikanan sebagaimana Formulir 2; dan
2) Bukti hasil pekerjaan berupa rekap rencana usaha.
c. Pelaksana Kegiatan dan Pemberian Angka Kredit:
Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, angka kredit 0.035
Penyuluh Perikanan Pelaksana, angka kredit 0.046
Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan, angka kredit 0.116
Penyuluh Perikanan Penyelia, angka kredit 0.232
Penyuluh Perikanan Pertama, angka kredit 0.116
Penyuluh Perikanan Muda, angka kredit 0.232
Penyuluh Perikanan Madya, angka kredit 0.348

Berikut ini adalah contoh-contoh Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan yang bisa teman-teman lihat dan gunakan sebagaimana mestinya. Silahkan download di link di bawah ini :

Ø   RUB Pokdakan udang vaname                                      download
Ø   RUB Poklasar Terasi                                                     download
Ø   RUB KUB Bubu Lokal                                                 download

No comments:

Post a Comment