Berdasarkan Kepmen
KP No.54 tahun 2011 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh
perikanan dan angka kreditnya maka, Rencana Usaha Kelompok (RUK) merupakan
suatu pernyatan seluruh anggota kelompok yang dibuat secara tertulis tentang
kegiatan ekonomi yang akan dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompok
dalam satu siklus usaha. Penyusunan Rencana Usaha Kelompok dilakukan dengan
melibatkan seluruh anggota kelompok melalui suatu musyawarah.
a. Tolok Ukur:
Rekapitulasi
rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama perikanan
sebagaimana
Formulir 10.
b. Bukti Fisik:
1) Surat
pernyataan melakukan kegiatan rekapitulasi rencana kegiatan
usaha kelompok
pelaku utama perikanan sebagaimana Formulir 2; dan
2) Bukti hasil
pekerjaan berupa rekap rencana usaha.
c. Pelaksana
Kegiatan dan Pemberian Angka Kredit:
Penyuluh
Perikanan Pelaksana Pemula, angka kredit 0.035
Penyuluh
Perikanan Pelaksana, angka kredit 0.046
Penyuluh
Perikanan Pelaksana Lanjutan, angka kredit 0.116
Penyuluh
Perikanan Penyelia, angka kredit 0.232
Penyuluh
Perikanan Pertama, angka kredit 0.116
Penyuluh
Perikanan Muda, angka kredit 0.232
Penyuluh
Perikanan Madya, angka kredit 0.348
Berikut ini adalah
contoh-contoh Merekapitulasi rencana kegiatan usaha kelompok pelaku utama
perikanan yang bisa teman-teman lihat dan gunakan sebagaimana mestinya.
Silahkan download di link di bawah ini :
Ø RUB Pokdakan udang
vaname download
Ø RUB Poklasar
Terasi download
Ø
RUB
KUB Bubu Lokal download
No comments:
Post a Comment