Berdasarkan Kepmen
KP No.54 tahun 2011 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh
perikanan dan angka kreditnya maka, Rencana kerja Penyuluh Perikanan merupakan
jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Perikanan berdasarkan programa, yang
tencantumkan halhal yang perlu
disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
Menyusun rencana
kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan
pelaku usaha
a. Tolok Ukur:
1) Menyusun
rencana kerja Penyuluh Perikanan merupakan kegiatan
mengumpulkan,
mengolah, dan menganalisis data kebutuhan pelaku
utama/pelaku usaha
berdasarkan programa; dan
2) Rencana kerja
Penyuluh Perikanan disusun sebagaimana Formulir 8 dan
Formulir 9.
b. Bukti Fisik:
1) Surat
pernyataan melakukan kegiatan penyusunan rencana kerja
penyuluh
sebagaimana Formulir 2; dan
2) Bukti hasil
pekerjaan berupa rencana kerja penyuluhan.
c. Pelaksana
Kegiatan dan Pemberian Angka Kredit:
Penyuluh Perikanan
Pelaksana Pemula, angka kredit 0.042
Penyuluh Perikanan
Pelaksana, angka kredit 0.056
Penyuluh Perikanan
Pelaksana Lanjutan, angka kredit 0.140
Penyuluh Perikanan
Penyelia, angka kredit 0.280
Penyuluh Perikanan
Pertama, angka kredit 0.140
Penyuluh Perikanan
Madya, angka kredit 0.560
Berikut ini adalah
contoh-contoh rencana kerja penyuluh perikanan yang bisa teman-teman lihat dan
gunakan sebagaimana mestinya. Silahkan download di link di bawah ini :
Ø
Rencana
kerja penyuluhan download
No comments:
Post a Comment