Sunday, June 16, 2019

Menyusun rencana kerja penyuluhan berbasis kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha


Berdasarkan Kepmen KP No.54 tahun 2011 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh perikanan dan angka kreditnya maka, Rencana kerja Penyuluh Perikanan merupakan jadwal kegiatan yang disusun oleh Penyuluh Perikanan berdasarkan programa, yang   tencantumkan halhal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha.
Menyusun rencana kerja penyuluh berbasis kebutuhan pelaku utama dan
pelaku usaha
a. Tolok Ukur:
1) Menyusun rencana kerja Penyuluh Perikanan merupakan kegiatan
mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kebutuhan pelaku
utama/pelaku usaha berdasarkan programa; dan
2) Rencana kerja Penyuluh Perikanan disusun sebagaimana Formulir 8 dan
Formulir 9.
b. Bukti Fisik:
1) Surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan rencana kerja
penyuluh sebagaimana Formulir 2; dan
2) Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja penyuluhan.
c. Pelaksana Kegiatan dan Pemberian Angka Kredit:
Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula, angka kredit 0.042
Penyuluh Perikanan Pelaksana, angka kredit 0.056
Penyuluh Perikanan Pelaksana Lanjutan, angka kredit 0.140
Penyuluh Perikanan Penyelia, angka kredit 0.280
Penyuluh Perikanan Pertama, angka kredit 0.140
Penyuluh Perikanan Madya, angka kredit 0.560

Berikut ini adalah contoh-contoh rencana kerja penyuluh perikanan yang bisa teman-teman lihat dan gunakan sebagaimana mestinya. Silahkan download di link di bawah ini :

Ø   Rencana kerja penyuluhan                                download

No comments:

Post a Comment