Wednesday, June 22, 2022

Penyuluhan dalam Konteks Perubahan Berencana




Suatu masyarakat tidak dapat maju dengan sendirinya tanpa adanya pembangunan. Pembangunan itu sendiri akan berlangsung bila masyarakat telah dapat lepas dari problema kehidupan yang dihadapi. Sebagian besar masyarakat memilih persoalan kehidupan yang spesifik. Pembudidaya ikan, nelayan, pengolah dan pemasar ikan memilki persoalan kehidupan yang khas, yang umumnya masih berkutat dengan persoalan peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan. Dengan semakin berkembangnya Inovasi dan teknologi di bidang perikanan, maka dipelukan sebuah kegiatan untuk melakukan perubahan-perubahan kepada masyarakat untuk mengatasi isu yang dihadap/ terlebih dahulu. Guna melaksanakan perubahan tersebut, diperlukan kegiatan penyuluhan yang merupakan wahana untuk melakukan perubahan. Penyuluhan sangat diperlukan dalam pengembangan masyarakat tani-nelayan agar masyarakat mampu mandiri. Anne W. Van den Bann dan H. Stuart Hawkins (1988:11-13) menyebutkan bahwa penyuluhan berperan penting untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku utama/usaha perikanan dan keluarganya melalui perubahan perilaku dalam berusaha, berbisnis dan bermasyarakat. Untuk melakukan itu semua, jelas penyuluhan mencakup kegiatan untuk melakukan perubahan berencana. Perubahan berencana yang dilakukan dapat terjadi dalam skala Individu, kelompok, masyarakat dan organisasi yang lebih luas. Dikemukakan oleh Uppit, bahwa perubahan berencana mencakup tujuh tahapan yaitu
§  Mengembangkan keperiuan untuk suatu perubahan ("unfreezJng").
§  Mendapatkan hubungan untuk berubah.
§  K1arifikasl atau diagnosis masalah sistem Idien.
§  Pemilihan alternatif penyelesaian, masalah dan tujuan; menciptakan tujuan dan maksud setiap tindakan.
§  Transfotmasi menuju,upaya perubahan nyata.
§  Generalisasi dan stabilisasi perubahan ("freezing).
§  Hubungan antara agen dengan klien mulai berakhir karena klien mulai mandiri. Namun, hubungan dapat terjalin lagi dalam fenomena lain. Leagans (1962), mengemukakan bahwa dalam pendidikan penyuluhan terdapat empat masalah yang perlu diperhatikan yaitu;
Ø Changes In what people know - their knowledge of themselves of their society and of their physical environment
Ø Changes In what people can do - their skill, mental and physical
Ø Changes in what people think and feel their attitude toward themselves, toward their society and toward their physical environment
Ø Changes In what people actually do their actions related to factors determining their own welfare
            Untuk kelangsungan hidupnya, setiap anggota masyarakat harus berupaya mengadakan perubahan kebudayaan. Perubahan kebudayaan timbul sebagai akibat adanya penemuan-penemuan baru baik yang berasal dari dalam maupun dari luar masyarakat tersebut. Terdapat perbedaan dalam penyebaran perubahan di masyarakat yaitu ada yang menyebar dengan cepat (penularan) dan yang lambat (difusi). Hal inl disebabkan adanya perbedaan kematangan masyarakat untuk menerima (reseptivitas) perubahan yang bersangkutan. Derajat reseptivitas ini  bergantung pada berbagai keadaan dalam masyarakat seperti tingkat pendidikan, adat Istiadat, kontak sosial, nilai-nilai  hidup, kebutuhan yang dirasakan, teknologi, pengelompokan dan pelapisan masyarakat, perspektif ekonomi.
Dalam proses reseptivitas perubahan, terdapat orang-orang yang menjadikan tugas hidupnya secara bayaran ataupun sukarela melakukan usaha-usaha pematangan masyarakat untuk perobahan itu, biasa disebut "penggerak pembaharuan (change agent)". Di samping adanya golongan yang mendukung ke arah perobahan, terdapat pula orang-orang yang tidak suka perobahan atau tidak percaya akan manfaat perubahan, malahan ada yang menghalanginya sama sekali. Mereka ini biasanya terdiri dari:
a.    Golongan yang ingin melindungi kepentingannya (vested Interesti).
b.    Golongan sentimentalis, yaitu tidak menginginkan perubahan itu, tidak percaya perubahan itu akan bermanfaat.\
c.    Golongan sinis, mengalah sebelum berusaha ke arah itu.
d.    Golongan yang menentang perubahan tanpa alasan, kecuali hanya menentang saja, terutama bila perubahan itu diprakarsai oleh orang-orang lain.
e.    Golongan yang diyakinkan ter1ebih dahulu sebelum melakukan perubahan.
f.      Golongan yang tidak sanggup mengadakan perubahan meskipun mungkin menyadari manfaat,    disebabkan karena keadaan ekonomi sosialnya tidak mengizinkan atau karena cacat badan dan rohaninya.
            Penerimaan perubahan oleh suatu masyarakat dapat dipercepat secara teratur (akselarasi) dengan pelbagai jalan peniruan (Imitation), pendidikan (education), pembujukan (persuasion), propaganda (promotion), perintah (Instruction) dan paksaan (coercion). Penyuluhan perikanan sebagai suatu sistem pendidikan yang dalam prakteknya juga mempergunakan cara-cara lain seperti peniruan, pembujukan dan propaganda. Cara perintah sedikit sekali dilakukan sementara paksaan malahan dihindari.

Friday, June 10, 2022

BPJS KETENAGAKERJAAN UNTUK NELAYAN

 



Nelayan yang dalam kesehariannya bekerja dan mencari nafkah di laut dengan resiko kerja yang sangat dipengaruhi cuaca serta kondisi laut, ditambah lagi resiko dalam pengoperasian alat penangkapan ikan yang sewaktu-waktu bisa menjadi petaka jika tidak dioperasikan dengan benar, membutuhkan perlindungan tambahan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan itu untuk para nelayan. Adapun dasar hukum yang menjadi acuan program BPJS Keternagakerjaan untuk nelayan ini adalah UU No 24/2011. Pata tahun 2020 ini Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang dan kesempatan bagi para nelayan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan program: 1) jaminan kecelakaaan kerja; 2) jaminan kematian; 3) jaminan hari tua, dan 4) jaminan pensiun dengan iuran yang besarnya hanya Rp 16.800/ bulan dan tambahan Rp36.800 per bulannya untuk jaminan pensiun. Usia nelayan pada saat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Keternagakerjaan tidak lebih dari 56 tahun. Dengan ikut program BPJS Keternagakerjaan ini keluarga nelayan akan mendapatkan:

1.     Santuan kematian Rp. 20.000.000,-

2.    Santunan kecelakaan sesuai dengan kebutuhan medis (maksimal 100% upah/penghasilan dalam sebulan yang dibayarkan per 6 selama 1 tahun dan 50% upah/penghasilan dalam sebulan yang dibayarkan pada paruh tahun kedua.

3.     Santunan berkala Rp.12.000.000,-

4.     Biaya pemakaman Rp.10.000.000,-

5.     Beasiswa Pendidikan 2 (dua) anak yang diberikan kepada setiap perserta yang meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 (tiga) tahun, dengan besaran:

a.  TK sampai SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per anak per tahun maksimal 8 tahun

b.  SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun

c.   SMA/ sederajat sebesar Rp.3.000.000,- per anak per tahun, maksimal 3 tahun

d.  Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per anak per tahun, maksimal 5 tahun

Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah/ bekerja.

Dalam hal penanganan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan cacat sampai tenaga kerja (nelayan) dapat kembali bekerja merujuk pada Pusat Pelayanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dan Pusat Pelayanan Kembali Bekerja (PLKB). Adapun pusat layanan kecelakaan kerja dalam hal ini adalah rumah sakit dan klikik yang tersebar di seluruh Indonesia yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juha pelayanan para nelayan dalam kembali bekerja jika dalam masa perawatan kerena kecelakaan kerja.

 Untuk mendafta menjadi peserta nelayan hanya perlu mendaftar dengan cara: 1) menghubungi kantor BPJS Keternagakerjaan terdekat atau secara online melalui website BPJS Keternagakerjaan (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau bisa juga melalui BPJS Keternagakerjaan Servis Point Office bank kerja sama; 2) menghubungi/mendatangi PERISAI (Pengerak Jaminan Sosial Indonesia), dan 3) menghubungi/ mendatangi penyuluh perikanan setempat.

Selanjutnya nelayan yang mendaftar akan diberikan formulir untuk diisi terkait data nelayan itu sendiri, data keluarga dan penghasilan perbulan. Pembayaran iuran disarankan berkelompok melalui salah satu bank kerja sama seperti bank BRI, BCA, BNI, BTN, Mandiri, CIMB NIAGA, Bank DKI, Bank BJB dan Bank Muamalat.

Saat ini BPJS Keternagakerjaan bersama dengan penyuluh perikanan terus melakukan sosialisasi dan menghimbau para nelayan untuk turut serta dalam program ini untuk memberikan jamiman bagi mereka dalam melakukan aktivitas pekerjaan sehari-hari yakni menangkap ikan. Awalnya banyak yang ragu, namun setelah diberikan penjelasan beberapa diantara para nelayan sudah mulai memahami dan mendaftarkan diiri dalam program ini. Ke depan diharapkan informasi ini terus disebar luaskan untuk memberikan jaminan (proteksi) bagi para nelayan dimanapun berada.