Friday, August 5, 2022

Jenis-Jenis Kelembagaan Kelompok Perikanan




Pengertian kelompok sangatlah beragam, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) disebutkan antara lain bahwa yang dimaksud dengan ”Kelompok: adalah:
§  Golongan (profesi, aliran, lapisan masyarakat, dsb);
§  Kumpulan manusia yang merupakan kesatuan beridentitas dengan adat istiadat dan sistem norma yang mengatur pola-pola interaksi antara manusia itu;
§  Kumpulan orang yang memiliki beberapa atribut sama atau hubungan dengan pihak yang sama.
H. Smith menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat beberapa individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain berinteraksi dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Apabila kita berbicara tentang kelompok dibidang kelautan dan perikanan, maka harus kita batasi pembahasannya pada kelembagaan pelaku utama yang bergerak/berusaha dibidang kelautan dan perikanan. Menurut UU No. 16 tahun 2006, BAB V pasal 19 bahwa Kelembagaan pelaku utama, yang beranggotakan : pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan/atau nelayan. Kelembagaan ini dapat bersifat formal maupun non formal. Fungsi dari kelembagaan pelaku utama ini adalah sebagai wadah proses pembelajaran, wahana kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang. Kelembagaan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
Kelembagaan kelompok pelaku utama dibidang perikanan sangatlah beragam, dapat berdasarkan jenis usahanya, lingkungan tempat tinggalnya, ataupun karakteristik pelaku utama itu sendiri, dibawah ini beberapa contoh kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan:
Kelembagaan Nelayan
a)     Kelompok Nelayan menurut alat tangkap ikan:
(1)   Kelompok nelayan trawl
(2)   Kelompok nelayan purse seine
(3)   Kelompok nelayan lampara
(4)   Kelompok nelayan paying
(5)   Kelompok nelayan pancing
(6)   Kelompok nelayan alat tangkap lain/kombinasi alat .
b)     Kelompok nelayan menurut daerah operasi:
(1)   Kelompok nelayan daerah operasi 0 – 3 mil;
(2)   Kelompok nelayan daerah operasi 3 – 12 mil;
(3)   Kelompok nelayan daerah operasi > 12 mil;
c)     Kelompok Usaha Bersama (KUB)
     Merupakan kelembagaan perikanan yang bergerak dalam bidang usaha penangkapan ikan, penanganan dan pengolahan produk perikanan, pemasaran hasil perikanan maupun usaha pendukung kegiatan perikanan tangkap.
2.     Kelembagaan Pembudidaya
a)     Kelompok Pembudidaya menurut jenis usahanya :
(1)   Kelompok Pembenihan Ikan
(2)   Kelompok Pembesaran Ikan
(3)   Kelompok  
b)     Kelompok Pembudidaya menurut komoditasnya :
(1)   Kelompok Pembudidaya Ikan Konsumsi
(2)   Kelompok Pembudidaya Ikan Hias
(3)   Kelompok Pembudidaya Udang
(4)   Kelompok Pembudidaya Kerang-kerangan
(5)   Kelompok Pembudidaya Rumput Laut
c)     Kelompok Pembudidaya menurut lahan/hamparan usahanya :
(1)   Kelompok Pembudidaya perairan air tawar
(2)   Kelompok Pembudidaya perairan air payau
(3)   Kelompok Pembudidaya perairan laut
d)     Kelompok Pembudidaya menurut jenis pelakunya :
(1)   Kelompok Pembudidaya dewasa
(2)   Kelompok Pembudidaya wanita
(3)   Kelompok Pembudidaya pemuda
3.     Kelembagaan Pengolah Ikan
a)     Kelompok Pengolah Ikan menurut jenis olahan :
(1)   Kelompok Pengolah ikan asin/kering
(2)   Kelompok Pengolah ikan pindang
(3)   Kelompok Pengolah terasi, petis.
(4)   Kelompok Pengolah tepung ikan, silase.
(5)   Kelompok Pengolah ikan kombinasi/lebih dari 1 jenis olahan
b)     Kelompok Pengolah ikan menurut komoditasnya :
(1)   Kelompok Pengolah Ikan Lemuru
(2)   Kelompok Pengolah Ikan Tenggiri
(3)   Kelompok Pengolah Udang
(4)   Kelompok Pengolah Rumput Laut
c)     Kelompok Pengolah menurut jenis pelakunya :
(1)   Kelompok Pembudidaya dewasa
(2)   Kelompok Pembudidaya wanita
(3)  Kelompok Pembudidaya pemuda

No comments:

Post a Comment