Pengertian kelompok
sangatlah beragam, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2005) disebutkan antara
lain bahwa yang dimaksud dengan ”Kelompok: adalah:
§ Golongan
(profesi, aliran, lapisan masyarakat, dsb);
§ Kumpulan
manusia yang merupakan kesatuan beridentitas dengan adat istiadat dan sistem
norma yang mengatur pola-pola interaksi antara manusia itu;
§ Kumpulan
orang yang memiliki beberapa atribut sama atau hubungan dengan pihak yang sama.
H. Smith menyebutkan
bahwa yang dimaksud dengan kelompok adalah suatu unit yang terdapat beberapa
individu, yang mempunyai kemampuan untuk berbuat dengan kesatuannya dengan cara
dan atas dasar kesatuan persepsi. Kelompok adalah suatu unit yang merupakan
sekelompok/sekumpulan dua orang atau lebih yang satu sama lain berinteraksi
dalam mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam
suatu wadah tertentu (Pranoto dan Suprapti, 2006).
Apabila kita berbicara tentang kelompok dibidang kelautan dan perikanan,
maka harus kita batasi pembahasannya pada kelembagaan pelaku utama yang
bergerak/berusaha dibidang kelautan dan perikanan. Menurut UU No. 16 tahun 2006,
BAB V pasal 19 bahwa Kelembagaan pelaku utama, yang beranggotakan : pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan/atau nelayan.
Kelembagaan ini dapat bersifat formal maupun non formal. Fungsi dari
kelembagaan pelaku utama ini adalah sebagai wadah proses pembelajaran, wahana
kerja sama, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit produksi, unit
pengolahan dan pemasaran, serta unit jasa penunjang. Kelembagaan dapat berbentuk
kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi.
Kelembagaan
kelompok pelaku utama dibidang perikanan sangatlah beragam, dapat berdasarkan
jenis usahanya, lingkungan tempat tinggalnya, ataupun karakteristik pelaku
utama itu sendiri, dibawah ini beberapa contoh kelembagaan kelompok pelaku
utama perikanan:
Kelembagaan
Nelayan
a)
Kelompok Nelayan menurut alat tangkap ikan:
(1)
Kelompok nelayan trawl
(2)
Kelompok nelayan purse seine
(3)
Kelompok
nelayan lampara
(4)
Kelompok
nelayan paying
(5)
Kelompok
nelayan pancing
(6)
Kelompok nelayan alat tangkap lain/kombinasi alat .
b)
Kelompok nelayan menurut daerah operasi:
(1)
Kelompok nelayan daerah operasi 0 – 3 mil;
(2)
Kelompok nelayan daerah operasi 3 – 12 mil;
(3)
Kelompok nelayan daerah operasi > 12 mil;
c)
Kelompok Usaha Bersama (KUB)
Merupakan kelembagaan perikanan yang
bergerak dalam bidang usaha penangkapan ikan, penanganan dan pengolahan produk
perikanan, pemasaran hasil perikanan maupun usaha pendukung kegiatan perikanan
tangkap.
2.
Kelembagaan
Pembudidaya
a) Kelompok Pembudidaya menurut jenis
usahanya :
(1)
Kelompok
Pembenihan Ikan
(2)
Kelompok
Pembesaran Ikan
(3)
Kelompok
b) Kelompok Pembudidaya menurut
komoditasnya :
(1)
Kelompok
Pembudidaya Ikan Konsumsi
(2)
Kelompok
Pembudidaya Ikan Hias
(3)
Kelompok
Pembudidaya Udang
(4)
Kelompok
Pembudidaya Kerang-kerangan
(5)
Kelompok
Pembudidaya Rumput Laut
c) Kelompok Pembudidaya menurut
lahan/hamparan usahanya :
(1)
Kelompok
Pembudidaya perairan air tawar
(2)
Kelompok
Pembudidaya perairan air payau
(3)
Kelompok
Pembudidaya perairan laut
d) Kelompok Pembudidaya menurut jenis
pelakunya :
(1)
Kelompok
Pembudidaya dewasa
(2)
Kelompok
Pembudidaya wanita
(3)
Kelompok
Pembudidaya pemuda
3.
Kelembagaan
Pengolah Ikan
a)
Kelompok Pengolah Ikan menurut jenis olahan :
(1)
Kelompok
Pengolah ikan asin/kering
(2)
Kelompok
Pengolah ikan pindang
(3)
Kelompok
Pengolah terasi, petis.
(4)
Kelompok
Pengolah tepung ikan, silase.
(5)
Kelompok
Pengolah ikan kombinasi/lebih dari 1 jenis olahan
b) Kelompok Pengolah ikan menurut
komoditasnya :
(1)
Kelompok
Pengolah Ikan Lemuru
(2)
Kelompok
Pengolah Ikan Tenggiri
(3)
Kelompok
Pengolah Udang
(4)
Kelompok
Pengolah Rumput Laut
c) Kelompok Pengolah menurut jenis
pelakunya :
(1)
Kelompok
Pembudidaya dewasa
(2)
Kelompok
Pembudidaya wanita
(3) Kelompok Pembudidaya pemuda
No comments:
Post a Comment