Showing posts with label kkp. Show all posts
Showing posts with label kkp. Show all posts

Monday, March 21, 2022

Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya Berbasis Kearifan Lokal

 


Sesuai dengan arah kebijakan program dan kegiatan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2022 yang disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Medan pada tanggal 20 April 2021 dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. Pengembangan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal merupakan salah satu program utama tahun 2021-2024. Pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal ini dilakukan secara terpadu mulai dari penyediaan benih, induk, pakan, vaksin, dan pengolahan pasca panen. Pengembangan kampung-kampung tematik budidaya ikan disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kehadiran kampung tematik ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan gizi, pengurangan angka stunting dan memenuhi konsumsi protein masyarakat setiap hari. Skalanya bukan untuk ekspor, tetapi untuk memenuhi kebutuhan lokal, sehingga warga desa bisa mandiri serta dapat berkreasi dengan membuat produk turunan dari ikan hasil budidaya untuk menambah perekonomian keluarga.

Pengembangan kampung perikanan ini juga didasari atas upaya untuk menjaga ekosistem laut dan darat, karena proses pengembangan perikanan budidaya merupakan inovasi teknologi dan penelitian ilmiah. Indonesia dengan potensi lahan perikanan budidaya yang cukup luas yakni mencapai dua juta hektar di darat dan 2,6 juta hektar di laut, baru termanfaatakan sekitar 7,4% saja. Apabila semua potensi ini bisa dikembangkan secara optimal, maka nilai pasar yang diperoleh dari perikanan budidaya dapat mencapai angka 3.000 triliun per tahun.

Peran penting penyuluh perikanan dalam mewujudkan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis potensi lokal ini menjadi sangat penting mengingat pengetahuan dan pemahaman masyarakat masih sangat rendah. Penyuluh perikanan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran potensi pengembangan kampung perikanan kepada para pelaku utama perikanan dan kemudian melakukan analisis dan uji coba. Pendampingan intens dari penyuluh perikanan terhadap pelaku usaha dalam mewujudkan kampung perikanan sangat diperlukan, khusunya ketika para pelaku usaha menghadapi masalah (umum dan teknis) sehingga dapat diatasi dengan baik.

Adapun kampung perikanan budidaya yang sudah masuk dalam usulan kegitan prioritas kkp tahun 2020 adalah

1.  Kampung lobster di Lombok timur

2.  Kampung rumput laut di Sumba Timur

3.  Kampung patin di OKU Timur

4.  Kampung lele bioflok di Kota Prabumulih

5.  Kampung nila bioflok di Kabupaten Magelang

6.  Kampung nila salin di Pati

7.  Kampung kakap putih di Kepulauan Meranti

8.  Kampung kerapu di Jembrana

9.  Kampung ikan hias di Kabupaten Bogor

Dalam pengembangan kampung-kampung perikanan budidaya ke depan akan difokuskan juga untuk komoditas bernilai ekspor tinggi, yaitu udang, lobster dan rumput laut, dengan tetap memperhatikan komoditas ekonomis lainnya, seperti kerapu, bawal bintang, nila, patin dan kepiting. Pengembangan komoditas utama tersebut akan dilakukan melalui:

  • Pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan pemanfaatan teknologi guna menjamin keberlangsungan usaha dan menjaga kualitas lingkungan.
  • Pengembangan budidaya lobster yang terbuka bagi seluruh provinsi yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan. Ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan dan dialihkan untuk budidaya.
  • Pengembangan rumput laut yang dilakukan secara hulu-hilir, termasuk diversifikasi produk turunannya.

Thursday, May 28, 2020

DAMPAK SURAT EDARAN NOMOR. 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 TENTANG KAPAL PENGANGKUT IKAN HASIL IKAN PEMBUDIDAYAAN BERBENDERA ASING (SIKPI-A)





Pasca tebitnya Surat Edaran Nomor. 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tanggal 1 Februari 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Ikan Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A), maka Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tidak lagi memberikan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi pemohon baru maupun perpanjangan. Tujuan dari penghentian penerbitan izin ini adalah agar bisnis atau usaha budidaya ikan hidup bisa dinikmati oleh warga Indonesia sendiri (tidak lagi lewat broker). Dengan terbitnya surat edaran ini diharapkan juga dapat mengevaluasi apakah kapal-kapal lokal sudah bisa bersaing dan melakukan ekspor secara mandiri di era masyarakat ekonomi asia(MEA) ini.
Di Kabupaten Langkat surat edaran ini ternyata berdampak langsung kepada pelaku usaha budidaya ikan di keramba (khususnya pembudidaya ikan kerapu) yang selama ini menjual ikan hasi budidaya mereka pada kapal berbendera asing. Saat ini terdapat sekitar 113 pelaku usaha budidaya ikan kerapu dalam keramba di Kabupaten Langkat dengan estimasi stok panen sekitar 100 ton. Saat ini pelaku usaha budidaya ikan dalam keramba di bawah binaan penyuluh perikanan akan terancam mengalami kerugian besar memasuki masa panen.
Selama ini ikan hasil budidaya dalam keramba dijual kepada kepal berbendera asing (Hongkong). Namun paca terbitnya surat edaran tersebut membuat kapal asing yang selama ni membeli ikan hasil pembudidayaan dari Kab.Langkat tidak dapat lagi masuk ke perairan Kab.Langkat. Hal ini membuat para pembudidaya kebingunan hendak menjual kemana ikan hasil budidaya mereka dengan harapan harga masih seperti sebelumnya. Beberapa dari pembudidaya kemudian menjual ikan hasil pembudidayaan mereka ke Belawan-Medan dengan selisih harga yang relatif jauh. Fakta selama ini, ikan hasil pembudidayaan dari Kab.Langkat (ikan kerapu) mahal karena masih hidup di negara tujuan ekspor (hongkong), jika ikan mati maka hampir tidak ada harga kalau dikirim ke luar negeri. 
Mengutip data Badan Pusat Statistik, ekspor perikanan budidaya selama empat bulan pertama turun 14,4% dari periode sama tahun lalu menjadi 57.244,2 ton selama empat bulan pertama. Penurunan volume itu otomatis diikuti dengan merosotnya nilai ekspor hingga 31,9% menjadi US$50,8 juta. Pengapalan rumput laut dan ganggang lainnya turun 14,4% menjadi 53.672,5 ton atau senilai US$33,6 juta. Sementara itu, ekspor ikan hidup hasil budidaya merosot 32% menjadi 2.757 ton atau senilai US$12,6 juta. Adapun pengapalan mutiara hasil budidaya jatuh 91,7% menjadi 0,1 ton atau senilai US$976.000. Sebaliknya, ekspor udang hasil budidaya terbang 464% menjadi 733,8 ton atau senilai US$3,5 juta. Pada saat yang sama, pengapalan ikan segar/dingin hasil budidaya melesat tajam 367,6% menjadi 80,9 ton atau senilai US$145.200.Pemerintah pada Maret menghentikan penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Hidup Hasil Pembudidayaan berbendera asing bagi permohonan baru maupun perpanjangan. Keputusan tersebut dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perikanan Budidaya No 721/DPB/PB.510.S4/II/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hasil Pembudidayaan Berbendera Asing (SIKPI-A). Moratorium itu berakhir bersamaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15/Permen-KP/2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup. Namun, beleid yang diundangkan 7 April itu membatasi kapal asing hanya boleh menerima ikan budidaya dari kapal berbendera Indonesia di satu pelabuhan muat singgah. Kapal asing tetal dilarang menjelajahi wilayah perikanan budidaya.
Menghadapi permasalahan tersebut pembudidaya ikan dalam keramba di Kab.Langkat berharap (berpesan) :
§  Ada solusi alternatif dari pemerintah (Kementerian Kelautan dan Perikanan seta Pemda) sebelum munculnya kapal-kapal lokal yang bisa bersaing dan melakukan ekspor secara mandiri
§  Adanya tanggung jawab negara akibat kerugian besar yang dialami pasca terbitnya surat edaran tersebut.
§  Adanya pengawasan yang ketat pasca terbitnya surat edaran tersebut (tidak ada tebang pilih dalam penegakan kebijakan pemerintah)
§  Dikemudian hari, kebijakan yang dikelurkan pemerintah hendaknya mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat banyak karena pasca terbitnya surat edaran ini secara drastis menurunkan pendapatan kami, tanpa ada solusi alternatif dini