Tuesday, April 19, 2022

DASAR PEMBENTUKAN KELOMPOK PERIKANAN



Dasar pembentukan kelompok perikanan hendaknya diketahui sejak awal sebelum kelompok tersebut berdiri. Jangan sampai kelompok perikanan dibentuk hanya untuk mendapatkan bantuan dan tidak berdasarkan esensi pembentukan kelompok perikanan itu sendiri. Kelembagaan pelaku utama perikanan atau kelompok perikanan adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan. Pengembangan    kelembagaan    Pelaku    utama   upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai  disiplin, tanggungjawab  dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan  peningkatan  usaha  kearah  yang  lebih  besar  dan  bersifat  komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan  melalui kerjasama antar kelompok dengan  membentuk  gabungan  kelompok  perikanan  (Gapokkan),  Asosiasi dan Korporasi. Pelak utama   kegiatan   perikanan   adalah   nelayan, pembudiday ikan, pengolah ikan, pemasar hasil perikanan, dan masyarakat yang melakukan usaha dibidang kelautan dan perikanan beserta keluarga intinya.

Penyuluhan Perikanan dalam hal ini menginisiasi dan memfasilitasi tumbuhnya suatu kerjasama yang bersumber dari kesadaran pelaku utama dengan   cara   bergabun dalam   kelompo untu meningkatkan   taraf hidupnya  dengan prinsif kesamaan  kepentingan,  sumberdaya  alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antara pelaku utama, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan  berkelompok,  dimana  setiap  anggota  kelompok  dapat  merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompok. Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan  hidup.

Kelembagaan kelompok perikanan berfungsi sebagai; 1) wadah proses pembelajaran bersama; 2) wadah kerjasama; 3) unit penyedia sarana dan prasarana produksi perikanan; 4) unit produksi perikanan; 5) unit pengolahan dan pemasaran; 6) unit jasa pendukung  seperti jasa penyewaan, jasa percontohan dan jasa konsultasi; 7) organiasasi kegitan bersama; 8) kesatuan swadaya dan swadana.

Kelembagaan kelompok perikanan yang kemudian dibentuk haruslah bercirikan: 1)  memiliki jumlah anggota kelompok 10 25 orang; 2pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok; 3 mempunyai  tujuan,  minat  dan  kepentingan  yang  sama  terutama dalam bidang usaha perikanan; 4)  memilik kesamaan-kesamaan   dalam   tradisi/kebiasaan domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa; 5bersifat informal; 6)  memiliki saling ketergantungan antar individu; 7)  mandiri dan partisipatif; 8) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan 9)  memiliki administrasi yang rapih.

Dengan unsur pengikat: 1) adanya kepentingan yang sama; 2) adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka; 3) adany salin mengenal   dengan   bai antara   sesama   anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai; 4) adany sentra/kluster/kawasan/areal/zona    yan menjad tanggung jawab bersama diantara anggotanya; 5) adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas; 6) adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama; 7) adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya; 8) adanya  kegiatan  yang  dapat  memberi  manfaat  bagi  sebagian besar anggotanya; 9) adanya  dorongan  dari  tokoh  masyarakat  setempat  untuk  mendukung program yang telah ditentukan; 10)     adanya    jejaring    kerja/usaha    sert akses    terhadap    kelembagaan keuangan dan pasar; 11) memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan 10) unsur pengikat lainnya.

Kiranya informasi ini dapat menambah khasanah pengetahuan kita bersama untuk memajukan kelembagaan kelompok perikanan yang mandiri dan tangguh di masa depan. Jayalah pelaku utama perikanan dan majulah terus penyuluh perikanan

No comments:

Post a Comment