Berdasarkan Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 138/1625/SJ tanggal 1 Maret 2021
tetang Penguatan Kecamatan Melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan Sebagai Rumah
Bersama Pendamping dan Penyuluh adalah dasar bagi penyuluh perikanan untuk
selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Camat, penyuluh dan pendamping lain dari
Kementerian/Lembaga/Pemda dalam menjalankan tugas di wilayah kerjanya.
Berdasarkan surat edaran ini,
penyuluh perikanan diharapkan dapat selalu berkoordinasi untuk mendukung
keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional. Penyuluh perikanan memiliki
peran yang cukup strategis di level bawah (desa dan kelurahan) khusunya dalam pemberdayaan
dan pendampingan masyarakat secara umum dan kelompok binaan secara khusus.
Disamping itu, kantor kecamatan sebagai rumah bersama diharapkan dapat
menciptakan kodusifitas kinerja di lapangan pada masa pandemi covid 19 ini,
serta mengoptimalkan fungsi desa dan kelurahan sebagai penyelenggara pemulihan
ekonomi.
Pemanfaatan kantor kecamatan
sebagai rumaha bersama dilakukan dengan; a) mengatur jadwal koordinasi kegiatan
pendampingan dan penyuluhan di tingkat kecamatan; b) melakukan koordinasi untuk
keselarasan, keserasian, dan keterpaduan mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
dan evaluasi kegitan pendampingan dan penyuluhan di wilayah kecamatan. Kemudian
pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemda) malakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan rumah bersama tersebut.
Hal ini tentu sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
R.I. Nomor KEP.14/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, dimana penyuluhan perikanan harus dapat memberikan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan
bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan
hidup. Dalam implementasinya, koordinasi dengan pemerintahan dari
tingkat terendah sampai ke level pusat harus terus dijalin guna menuju tujuan
tersebut.
Pemberdayaan pelaku
utama/ usaha perikanan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dunia usaha,
dan
masyarakat secara
sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh
dan mandiri bagi kesejahteraannya
sendiri, serta dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan
Sedangkan pengembangan kelembagaan pelaku utama
perikanan dalam hal ini adalah adalah
upaya mewujudkan
kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku
utama mempunyai disiplin, tanggungjawab
dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan peningkatan
usaha
kearah yang lebih besar dan
bersifat
komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan
melalui kerjasama antar kelompok
dengan membentuk gabungan kelompok
perikanan (Gapokkan),
Asosiasi dan Korporasi.
Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya pembinaan dan pendampingan dari penyuluh perikanan dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan melalui pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda. Oleh karena itulah rumah bersama diharapkan menjadi solusi di masa pandemi covid 19 ini. Mari sama bekerja dan bekerja sama. Maju terus penyuluh perikanan dan pelaku usaha perikanan
No comments:
Post a Comment