Friday, April 8, 2022

KANTOR KECAMATAN SEBAGAI RUMAH BERSAMA PENDAMPING DAN PENYULUH

 


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor: 138/1625/SJ tanggal 1 Maret 2021 tetang Penguatan Kecamatan Melalui Pemanfaatan Kantor Kecamatan Sebagai Rumah Bersama Pendamping dan Penyuluh adalah dasar bagi penyuluh perikanan untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Camat, penyuluh dan pendamping lain dari Kementerian/Lembaga/Pemda dalam menjalankan tugas di wilayah kerjanya.

Berdasarkan surat edaran ini, penyuluh perikanan diharapkan dapat selalu berkoordinasi untuk mendukung keberhasilan program pemulihan ekonomi nasional. Penyuluh perikanan memiliki peran yang cukup strategis di level bawah (desa dan kelurahan) khusunya dalam pemberdayaan dan pendampingan masyarakat secara umum dan kelompok binaan secara khusus. Disamping itu, kantor kecamatan sebagai rumah bersama diharapkan dapat menciptakan kodusifitas kinerja di lapangan pada masa pandemi covid 19 ini, serta mengoptimalkan fungsi desa dan kelurahan sebagai penyelenggara pemulihan ekonomi.

Pemanfaatan kantor kecamatan sebagai rumaha bersama dilakukan dengan; a) mengatur jadwal koordinasi kegiatan pendampingan dan penyuluhan di tingkat kecamatan; b) melakukan koordinasi untuk keselarasan, keserasian, dan keterpaduan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kegitan pendampingan dan penyuluhan di wilayah kecamatan. Kemudian pemerintah (Kementerian/Lembaga/Pemda) malakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan rumah bersama tersebut.

Hal ini tentu sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan R.I. Nomor KEP.14/MEN/2012 Tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, dimana penyuluhan perikanan harus dapat memberikan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan  dirinya dalam mengembangkan  bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian  fungsi lingkungan  hidup. Dalam implementasinya, koordinasi dengan pemerintahan dari tingkat terendah sampai ke level pusat harus terus dijalin guna menuju tujuan tersebut.

Pemberdayaan pelaku utama/ usaha perikanan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan   masyarakat   secara   sinergis   dalam   bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap sektor kelautan dan perikanan sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh    dan    mandiri    bagi    kesejahteraannya    sendiri,    serta    dapat berpartisipasi secara aktif dalam keseluruhan proses pembangunan

Sedangkan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam hal ini adalah   adalah   upaya mewujudkan kelembagaan pelaku utama yang dinamis, dimana para pelaku utama mempunyai  disiplin, tanggungjawab  dan terampil dalam kerjasama mengelola kegiatan usahanya, serta dalam upaya meningkatkan skala usaha dan  peningkatan  usaha  kearah  yang  lebih  besar  dan  bersifat  komersial, kelompok pelaku utama dikembangkan  melalui kerjasama antar kelompok dengan  membentuk  gabungan  kelompok  perikanan  (Gapokkan),  Asosiasi dan Korporasi.

Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh   dan   berkembang   berbagai   kelembagaan   pelaku   utama   perikanan,   tetapi kelembagaan  tersebut  masih  didominasi  oleh  usaha  perikanan  kecil  yang  dikelola masyarakat   secara   tradisional,   lokasinya   tersebar   parsial   dan   kurang   memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses  informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya pembinaan dan pendampingan dari penyuluh perikanan dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan melalui pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat  yang   berbeda. Oleh karena itulah rumah bersama diharapkan menjadi solusi di masa pandemi covid 19 ini. Mari sama bekerja dan bekerja sama. Maju terus penyuluh perikanan dan pelaku usaha perikanan


No comments:

Post a Comment