Koperasi
merupakan soko guru perekonomian nasional
yang turut membangun perekonomian di
negara Indonesia.
Koperasi sebagai usaha bersama yang memiliki
asas kekeluargaan diharapkan mampu meningkatkan kemampuan golongan ekonomi
lemah agar mampu bersaing dalam perekonomian
Indonesia. Lembaga ini didukung Undang–Undang Nomor.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang–undang tersebut menjelaskan bahwa koperasi memiliki
peran penting dalam pembangunan ekonomi, karena bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya
dan
masyarakat pada umumnya. Peranan
koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi
bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam
terhadap
asas,
prinsip, dan tata
kerja koperasi, meningkatkan produksi,
pendapatan dan kesejahteraan, meningkatkan pemerataan
keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja. Koperasi khusunya untuk usaha perikanan
merupakan kumpulan orang/perorangan dan/atau perusahaan yang bergerak di usaha
perikanan dengan visi dan misi yang sama yakni meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya
dan
masyarakat pada umumnya.
Koperasi dalam hal ini menjadi sangat penting karena umumnya para pelaku usaha
perikanan telah banyak terikat terhadap agen/toke/pengepul lokal, dimana
keuntungan yang seharusnya mereka peroleh sebahagian harus menjadi keuntungan
agen/toke/pengepul lokal terebut. Dengan berdirinya koperasi perikanan rantai
pemasaran yang menguntungkan agen/toke/pengepul lokal terebut diharapkan dapat
dipangkas sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha
perikanan. Tentunya, koperasi perikanan yang terbentuk kemudian haruslah solid,
mandiri dan independent.
Sebelum lebih jauh berbicara tentang menuju koperasi perikanan, penting
untuk diketahui bahwa koperasi perikanan perikanan hendaknya memenuhi beberapa
kriteria sebagai berikut: 1) anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih; 2) memiliki badan hukum; 3) prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
4) memiliki usaha perikanan secara komersial; 5) mempunyai
tujuan,
minat dan
kepentingan yang sama
terutama dalam bidang usaha perikanan; 6)
bersifat informal;
7) memiliki aturan/norma yang disepakati bersama,
dan 8) memiliki administrasi yang rapih.
Proses
pembentukan koperasi tersebut tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada, dimana
koperasi perikanan haruslah berakar dari kelompok-kelompok perikananan yang
kemudian membentuk gabungan kelompok perikanan. Gabungan kelompok perikanan
tersbut kemudian membentuk asosiasi sehingga dapat membentuk sebuah koperasi
perikanan. Secara teknis mekanisme pemebtukan koperasi perikanan tersbut dapat
dijelaskan dibawah ini.
Korporasi Perikanan:
§ anggota terdiri dari 2
perusahaan perikanan atau lebih;
§ memiliki badan hukum;
§ prinsip kebersamaan
dan
kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
§ memiliki usaha perikanan secara komersial;
§ mempunyai
tujuan, minat dan kepentingan
yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
§ bersifat informal;
§ memiliki aturan/norma yang disepakati bersama,
dan
§ memiliki administrasi yang rapih.
Asosiasi Perikanan
§ terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;
§ memiliki kesamaan jenis usaha;
§ memiliki
prinsip kebersamaan
dankemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
§ mandiri;
§ memiliki usaha perikanan secara komersial;
§ berbentuk
badan
hukum atau bukan badan
hukum dalam mengembangkan usahanya;
§ mempunyai
tujuan, minat dan kepentingan
yang sama
terutama dalam bidang usaha perikanan;
§ bersifat informal;
§ memiliki aturan/norma yang disepakati bersama,
dan
§ memiliki administrasi yang rapih.
Gabungan Kelompok
Perikanan
§ terdiri dari 5
- 10
kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;
§ memiliki kesamaan prinsip
kebersamaan dan
kemitraan dalam
meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;
§ mandiri;
§ memiliki struktur organisasi kelembagaan pelaku
utama kelautan dan perikanan;
§ memiliki usaha perikanan secara komersial;
§ berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;
§ mempunyai
tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama
dalam bidang usaha perikanan;
§ bersifat informal;
§ memiliki aturan/norma yang disepakati bersama,
dan
§ memiliki administrasi yang rapih.
Kelompok Perikanan
§ memiliki jumlah anggota kelompok 10 – 25 orang;
§ pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang
ketua kelompok;
§ mempunyai tujuan,
minat dan kepentingan
yang
sama terutama dalam bidang usaha perikanan;
§ memiliki
kesamaan-kesamaan dalam tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;
§ bersifat informal;
§ memiliki saling ketergantungan antar individu;
§ mandiri dan partisipatif;
§ memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan
§ memiliki administrasi yang rapih
Demikianlah kiranya gambaran menuju koperasi perikanan yang mandiri dan solid, sehingga cita-cita yang diharapkan dapat digapai bersama-sama. Salam penyuluhan perikanan.
No comments:
Post a Comment