Monday, May 9, 2022

MENUJU KOPERASI PERIKANAN

 


Koperasi   merupakan   soko   guru   perekonomian nasional yang turut membangun perekonomian di negara Indonesia. Koperasi sebagai usaha bersama yang   memiliki    asas    kekeluargaan    diharapkan mampu    meningkatkan    kemampuan    golongan ekonomi   lemah   agar   mampu   bersaing   dalam perekonomian Indonesia. Lembaga ini didukung UndangUndang   Nomor.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undangundang      tersebut menjelaskan    bahwa    koperasi    memiliki    peran penting   dalam   pembangunan   ekonomi, karena bertujuan   meningkatkan    kesejahteraan   anggota khususnya    dan    masyarakat    pada    umumnya. Peranan koperasi dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat   dan   lingkungan, pemahaman   yang mendalam terhadap asas, prinsip, dan tata kerja koperasi,  meningkatkan produksi, pendapatan dan kesejahteraan,  meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja. Koperasi khusunya untuk usaha perikanan merupakan kumpulan orang/perorangan dan/atau perusahaan yang bergerak di usaha perikanan dengan visi dan misi yang sama yakni meningkatkan    kesejahteraan   anggota khususnya    dan    masyarakat    pada    umumnya. Koperasi dalam hal ini menjadi sangat penting karena umumnya para pelaku usaha perikanan telah banyak terikat terhadap agen/toke/pengepul lokal, dimana keuntungan yang seharusnya mereka peroleh sebahagian harus menjadi keuntungan agen/toke/pengepul lokal terebut. Dengan berdirinya koperasi perikanan rantai pemasaran yang menguntungkan agen/toke/pengepul lokal terebut diharapkan dapat dipangkas sehingga bisa meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan pelaku usaha perikanan. Tentunya, koperasi perikanan yang terbentuk kemudian haruslah solid, mandiri dan independent.

Sebelum lebih jauh berbicara tentang menuju koperasi perikanan, penting untuk diketahui bahwa koperasi perikanan perikanan hendaknya memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut: 1) anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih; 2)  memiliki badan hukum; 3) prinsip kebersamaan  dan kemitraan dalam meningkatkan  produksi dan pendapatan usaha perikanan; 4) memiliki usaha perikanan secara komersial; 5) mempunyai  tujuan,  minat  dan  kepentingan  yang  sama  terutama dalam bidang usaha perikanan; 6) bersifat informal; 7)   memiliki aturan/norma yang disepakati bersama, dan 8) memiliki administrasi yang rapih.

Proses pembentukan koperasi tersebut tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada, dimana koperasi perikanan haruslah berakar dari kelompok-kelompok perikananan yang kemudian membentuk gabungan kelompok perikanan. Gabungan kelompok perikanan tersbut kemudian membentuk asosiasi sehingga dapat membentuk sebuah koperasi perikanan. Secara teknis mekanisme pemebtukan koperasi perikanan tersbut dapat dijelaskan dibawah ini.

Korporasi Perikanan:

§  anggota terdiri dari 2 perusahaan perikanan atau lebih;

§  memiliki badan hukum;

§  prinsip kebersamaan dan kemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;

§  memiliki usaha perikanan secara komersial;

§  mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;

§  bersifat informal;

§  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama, dan

§  memiliki administrasi yang rapih.

Asosiasi Perikanan

§  terdiri dari minimal 3 GAPOKKAN;

§  memiliki kesamaan jenis usaha;

§  memiliki prinsip kebersamaan dankemitraan dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;

§  mandiri;

§  memiliki usaha perikanan secara komersial;

§  berbentuk    badan    hukum    atau    bukan    badan    hukum    dalam mengembangkan usahanya;

§  mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;

§  bersifat informal;

§  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama, dan

§  memiliki administrasi yang rapih.

Gabungan Kelompok Perikanan

§  terdiri dari 5 - 10 kelompok dalam satu kawasan potensi perikanan;

§  memiliki   kesamaan   prinsip   kebersamaan   dan   kemitraan   dalam meningkatkan produksi dan pendapatan usaha perikanan;

§  mandiri;

§  memiliki struktur organisasi kelembagaan pelaku utama kelautan dan perikanan;

§  memiliki usaha perikanan secara komersial;

§  berbentuk   badan hukum atau bukan badan hukum dalam mengembangkan usahanya;

§  mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;

§  bersifat informal;

§  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama, dan

§  memiliki administrasi yang rapih.

Kelompok Perikanan

§  memiliki jumlah anggota kelompok 10 25 orang;

§  pelaku utama yang berada di dalam lingkungan pengaruh seorang ketua kelompok;

§  mempunyai tujuan, minat dan kepentingan yang sama terutama dalam bidang usaha perikanan;

§  memiliki   kesamaan-kesamaan  dalam  tradisi/kebiasaan, domisili, lokasi usaha, status ekonomi, bahasa;

§  bersifat informal;

§  memiliki saling ketergantungan antar individu;

§  mandiri dan partisipatif;

§  memiliki aturan/norma yang disepakati bersama; dan

§  memiliki administrasi yang rapih

Demikianlah kiranya gambaran menuju koperasi perikanan yang mandiri dan solid, sehingga cita-cita yang diharapkan dapat digapai bersama-sama. Salam penyuluhan perikanan.

No comments:

Post a Comment