Kebijakan perikanan di jepang
Jepang memiliki 47 wilayah administrasi (seperti kota madya, kota, desa)
disebut
Prefektur yakni Tokyo, Jokaido, Okinawa dst. Wilayah operasi nelayan
berdasarkan wilayah administrasi gubernur, dan nelayan bisa melakukan operasi
lintas batas laut sesuai dengan peraturan perundangan Kementerian Pertanian,
Kehuatan dan Perikanan. Urusan perikanan Jepang berda di
bawah Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Terdiri atas 4 deputil 1)
departemen administrasi, 2) departemen manajemen sumberdaya, 3) departemen
percepatan promosi, dan 4) departemen pelabuhan dan daerah penangkapan ikan.
Lembaga penelitian
perikanan Jepang terdapat di tingkat wilayah administrasi (provinsi/kota/kab).
Jepang memiliki 17 universitas, 46 setingkat SMA & Lembaga pelatihan
Klasifikasi nelayan
di jepang
1.
Nelayan biasa (nelayan penangkap ikan perairan umum, nelayan skala besar
(nelayan set net; seperti jermal, sero, ambai, belat), nelayan
pembudidaya ikan
Nelayan biasa :
1)
Nelayan penangkap kerang dan rumput laut
2) Nelayan skala kecil
set net, jaring insang dasar dll
3) Nelayan
Pukat pantai, pukat perahu, penangkapan ikan terumbu karang buatan
4) Nelayan
yang diberikan tugas menangkap diperairan teritori
2. Nelayan dan lisensi
(lisensi nasional & lisensi tingkat wilayah (kab/kota))
3. Nelayan akses terbuka
§ Hukum Perikanan di
Jepang
-
Hukum perikanan mengatur siapa yang
menggunakan dan bagaimana menggunakan daerah penangkapan ikan
-
Konsep dasar dari undang-undang perikanan
adalah "pantai adalah milik daerah, dan lepas pantai adalah milik bersama"
-
Undang-undang perikanan direvisi beberapa
kali (1901,1949,1962, 2001)
§ Aturan perikanan
-
Hak untuk pengopeasian nelayan
pesisir pantai diberikan oleh gubernur setelah rencana
alokasi daerah penangkapan ikan dirumuskan oleh gubernur
-
Jangka waktu validitas
-
Nelayan penangkap ikan di perairan umum 10 tahun
-
Penangkapan ikan skala besar dengan set-net 5 tahun
-
Budidaya perikanan 10 atau 5 tahun
-
Kepemilikan hak
Nelayan penangkap ikan di
perairan umum: FCA (asosiasi koperasi perikanan)
Beberapa jenis budidaya (mis. budidaya kandang); FCA
Nelayan penangkap ikan skala besar set-net: berbagai organisasi
Lisensi nelayan:
- Lisensi Nasional
- Lisensi gubernur/bupati/walikota
§ Permasalahan dan
keberadaan perikanan pesisir pantai Jepan
1. Daerah penangkapan
dan lingkungan
§ Penurunan lahan
budidaya rumput laut di kawasan pesisir
§ Red tide, anoxic
water
§ Discoloration rumput
laut yang dikenal dengan “Nori”
§ Bahaya yang
disebabkan binatang laut seperti seperti bahaya memakan kerang, gurita yang
menyebabkan lambatnya pertumbuhan dll
2. Kondisi bisnis (biaya
bahan bakar tinggi, tingginya harga pakan pada budidaya)
3. Polusi Aging
(mengamankan sumberdaya manusia)
4. Perubahan pola makan
(keamanan dan pengamanan makanan, HACCP)
5.
Rumor yang merugikan yakni radiasi dan kontaminasi
Yang
dipelajari/diambil manfaatnya dari pembelajaran
Ø Dilihat dari wilayah
administrasi Indonesia jauh lebih luas dibanding jepang, oleh kerena itu
diperlukan kebijakan yang bisa diimplementasikan di seluruh wilayah Inadonesia
Ø Indonesia sudah
memiliki kementerian sendiri dengan direktorat yang lebih kompleks tetapi dalam
implementasi mungkin masih banyak kekurangan
Ø Terkait penganggaran,
Indonesia masih minim dalam implementasi sistem pengelolaan sumber daya
perikanan
Ø Terkait
pengklasifikasian nelayan, tentunya harus menyesuaikan dengan karakteristik
nelayan di negara tersebut, potensi dan kondisi geografis
Ø Terkait hukum dan
aturan perikanan di Jepang ralatif hampir sama dengan Indonesia
Ø Permasalahan
perikanan di Jepang sudah lebih tinggi disbanding Indonesia yang masih
bermasalah khususnya dalam hal IIU fishing, penggunaan alat tangkap yang tidak
ramah lingkungan serta kesadaran masyarakat akan keberlanjutan sumberdaya
perikanan masih sangat rendah
Ø Permasalahan terkait
pengolahan dan pemasaran perikanan, Indonesa harus berlajar banyak dari Jepang
khusunya dalam pengolahan ikan yang berkelas Internasiol
No comments:
Post a Comment