Showing posts with label keberlanjutan perikanan. Show all posts
Showing posts with label keberlanjutan perikanan. Show all posts

Saturday, September 3, 2022

MENILAI KEBERLANJUTAN PERIKANAN TANGKAP BERDASARARKAN KODE ETIK PERIKANAN YANG BERTANGGUNG




Indonesia sebagai negara kepulauan yang sebagian besar wilayahnya terdiri dari laut, memiliki potensi perikanan yang sangat besar dan beragam (UU No.45/2009). Potensi perikanan yang dimiliki merupakan sumber pendapatan negara disamping menjadi sumber mata pencaharian sebagian besar masyarakat di kawasan pantai terutama nelayan (Hermawan, 2006). Hal ini dapat dilihat dari sumbangan sektor perikanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar Rp.148,16 triliun atau memberikan kontribusi 3,14% pada tahun 2010 (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2011). Selain itu, produk perikanan yang merupakan bahan makanan penting masyarakat pada umumnya, konsumsi domestiknya terus mengalami peningkatan sebesar 8,87% pertahun dari tahun 2007-2011 (Kementerian Kelautan dan Perikanan, 2011). Atas dasar inilah perikanan perlu dipertahankan keberlanjutannya.
Perikanan tangkap yang merupakan usaha menangkap ikan di perairan, sangat tergantung pada ketersediaan atau daya dukung sumberdaya ikan dan lingkungannya. Pada masa lampau rekomendasi pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap di Indonesia pada umumnya didasarkan pada hasil maksimum yang lestari (Hermawan, 2006). Konsep ini terfokus pada aspek ekonomi dengan menguras sumberdaya ikan tanpa mempertimbangkan aspek sosial, teknologi dan hukum-kelembagaan. Menurut Fauzi dan Buchary (2002) bahwa praktek perikanan yang unsustainable di Indonesia menimbulkan kerugian negara mencapai US$ 386.000/tahun atau 4 kali lebih besar dari manfaat yang diterima. Demikian juga yang terjadi terhadap 40.000 nelayan Atlantik Canada yang kehilangan pekerjaan karena penurunan drastis stok ikan cod di perairan Barat Daya Atlantik pada tahun 1990. Dari kasus-kasus tersebut jelas bahwa sebagai modal kerja, teknologi juga akan menentukan apakah pendapatan dan keuntungan dari usaha perikanan tangkap akan mendukung kesejahteraan komunitas secara berkelanjutan.
Kode etik perikanan yang bertanggung jawab yang diperkenalkan FAO mengisyaratkan perlu dianalisis faktor ekologi, ekonomi, sosial, teknologi dan hukum-kelembagaan (FAO, 1999). Ekologi mencakup pemeliharaan keberlanjutan stok/biomas, meningkatkan kapasitas dan kualitas ekosistem. Dalam hal ekonomi, usaha perikanan tangkap dapat memberikan keuntungan dan pendapatan bagi pelaku usaha. Secara sosial tidak menimbulkan konflik dan terdapat hubungan emosional yang baik antara sumberdaya, ekosistem dan pelaku. Teknologi yang digunakan dalam usaha penangkapan harus ramah lingkungan. Secara hukum dan kelembagaan terdapat peaturan perundangan yang jelas dalam menjalankan usaha serta terbina kelembagaan usaha yang baik dan sehat. Hal ini sejalan dengan pembangunan berkelanjutan perikanan menurut UU No.45/2009, yakni pengelolaan perikanan dilakukan secara terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan datang.
Keberlanjutan perikanan tangkap saat ini harus dilihat secara lengkap, tidak sekedar tingkat penangkapan perikanan tangkap atau biomas, tetapi aspek-aspek lain perikanan, seperti ekologi, struktur sosial ekonomi, komunitas nelayan dan pengelolaan kelembagaannya. Keberlanjutan ekologi menyangkut bagaimana memelihara keberlanjutan stok/biomass dan meningkatkan kapasitas dan kualitas ekosistem. Keberlanjutan sosio-ekonomi menyangkut kesejahteraan pelaku perikanan pada tingkat individu dan kelompok. Keberlanjutan komunitas menyangkut keberlanjutan kesejahteraan komunitas dan keberlanjutan kelembagaan menyangkut pemeliharaan aspek finansial dan administrasi yang sehat. Kegiatan perikanan yang hanya mengutamakan salah satu aspek saja dan mengabaikan aspek-aspek perikanan lainnya akan menimbulkan ketimpangan yang mengakibatkan ketidakberlanjutan perikanan itu sendiri.
Status keberlanjutan perikanan merupakan hal penting yang sangat diperlukan dalam penentuan berbagai kebijakan perikanan ke depan. Keberlanjutan perikanan tangkap penting diketahui para stakeholder baik untuk para pelaku usahanya maupun masyarakat luas serta untuk kepentingan negara. Oleh karenanya keberlanjutan perikanan merupakan tantangan mengingat produk perikanan menjadi kebutuhan generasi sekarang dan yang akan datang (intertemporal) sehingga tingkat pemanfaatan akan terus meningkat sejalan dengan tingkat kebutuhan konsumsi lokal dan global. Di sisi lain stok sumberdaya ikan dibeberapa lokasi semakin terbatas sekalipun sumberdaya ikan bersifat dapat pulih (renewable). Ketimpangan dan ketidakberlanjutan sumberdaya dapat terjadi apabila pemanfaatannya melampaui kapasitas atau karena kegiatan perikanan yang hanya mengutamakan salah satu aspek dan mengabaikan aspek lainnya. Dengan demikian status keberlanjutan perikanan tangkap harus dikaji secara komprehensif yang mencakup berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut diantaranya aspek ekologi, ekonomi, sosial, teknologi dan aspek hukum-kelembagaan.


Daftar Pustaka

Hermawan,M.2006. Keberlanjutan Perikanan Tangkap Skala Kecil (Kasus Perikanan Pantai di Serang dan Tegal. Disertasi S3 Sekolah Pascasarjana IPB. Bogor
FAO,1999. Rapfish; A Rapid Appraisal Technique for Fisheries, And ist Application To The Code of Conduct For Responsible Fisheries.Rome.
Fauzi, A and E. Buchary. 2002. A Socio-economic Perspective of environmental degradation at Kepulauan Seribu National Park, Indonesia. Coastal Management Journal Vol 30(2). 167-181.
Kementerian Kelautan dan Perikanan.2011. Kelautan dan Perikanan dalam Angka 2011. Jakarta
Undang-Undang No.45 tahun 2009. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Jakarta

Wednesday, May 4, 2022

Kebijakan perikanan di jepang

 

Kebijakan perikanan di jepang

Jepang memiliki 47 wilayah administrasi (seperti kota madya, kota, desa) disebut Prefektur yakni Tokyo, Jokaido, Okinawa dst. Wilayah operasi nelayan berdasarkan wilayah administrasi gubernur, dan nelayan bisa melakukan operasi lintas batas laut sesuai dengan peraturan perundangan Kementerian Pertanian, Kehuatan dan Perikanan. Urusan perikanan Jepang berda di bawah Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan. Terdiri atas 4 deputil 1) departemen administrasi, 2) departemen manajemen sumberdaya, 3) departemen percepatan promosi, dan 4) departemen pelabuhan dan daerah penangkapan ikan. Lembaga penelitian perikanan Jepang terdapat di tingkat wilayah administrasi (provinsi/kota/kab). Jepang memiliki 17 universitas, 46 setingkat SMA & Lembaga pelatihan

Klasifikasi nelayan di jepang

1.   Nelayan biasa (nelayan penangkap ikan perairan umum, nelayan skala besar (nelayan set net; seperti jermal, sero, ambai, belat), nelayan pembudidaya ikan

Nelayan biasa :

1)   Nelayan penangkap kerang dan rumput laut

2)  Nelayan skala kecil set net, jaring insang dasar dll

3)  Nelayan Pukat pantai, pukat perahu, penangkapan ikan terumbu karang buatan

4)  Nelayan yang diberikan tugas menangkap diperairan teritori

2.  Nelayan dan lisensi (lisensi nasional & lisensi tingkat wilayah (kab/kota))

3.  Nelayan akses terbuka

§  Hukum Perikanan di Jepang

-     Hukum perikanan mengatur siapa yang menggunakan dan bagaimana menggunakan daerah penangkapan ikan

-     Konsep dasar dari undang-undang perikanan adalah "pantai adalah milik daerah, dan lepas pantai adalah milik bersama"

-     Undang-undang perikanan direvisi beberapa kali (1901,1949,1962, 2001)

§  Aturan perikanan

-   Hak untuk pengopeasian nelayan pesisir pantai diberikan oleh gubernur setelah rencana alokasi daerah penangkapan ikan dirumuskan oleh gubernur

-   Jangka waktu validitas

-   Nelayan penangkap ikan di perairan umum 10 tahun

-   Penangkapan ikan skala besar dengan set-net 5 tahun

-   Budidaya perikanan 10 atau 5 tahun

-   Kepemilikan hak

Nelayan penangkap ikan di perairan umum: FCA (asosiasi koperasi perikanan)

Beberapa jenis budidaya (mis. budidaya kandang); FCA

Nelayan penangkap ikan skala besar set-net: berbagai organisasi

Lisensi nelayan:

  1. Lisensi Nasional
  2. Lisensi gubernur/bupati/walikota

§  Permasalahan dan keberadaan perikanan pesisir pantai Jepan

1.     Daerah penangkapan dan lingkungan

§  Penurunan lahan budidaya rumput laut di kawasan pesisir

§  Red tide, anoxic water

§  Discoloration rumput laut yang dikenal dengan “Nori”

§  Bahaya yang disebabkan binatang laut seperti seperti bahaya memakan kerang, gurita yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan dll

2.    Kondisi bisnis (biaya bahan bakar tinggi, tingginya harga pakan pada budidaya)

3.    Polusi Aging (mengamankan sumberdaya manusia)

4.    Perubahan pola makan (keamanan dan pengamanan makanan, HACCP)

5.    Rumor yang merugikan yakni radiasi dan kontaminasi

 

Yang dipelajari/diambil manfaatnya dari pembelajaran

 

Ø Dilihat dari wilayah administrasi Indonesia jauh lebih luas dibanding jepang, oleh kerena itu diperlukan kebijakan yang bisa diimplementasikan di seluruh wilayah Inadonesia

Ø Indonesia sudah memiliki kementerian sendiri dengan direktorat yang lebih kompleks tetapi dalam implementasi mungkin masih banyak kekurangan

Ø Terkait penganggaran, Indonesia masih minim dalam implementasi sistem pengelolaan sumber daya perikanan

Ø Terkait pengklasifikasian nelayan, tentunya harus menyesuaikan dengan karakteristik nelayan di negara tersebut, potensi dan kondisi geografis

Ø Terkait hukum dan aturan perikanan di Jepang ralatif hampir sama dengan Indonesia

Ø Permasalahan perikanan di Jepang sudah lebih tinggi disbanding Indonesia yang masih bermasalah khususnya dalam hal IIU fishing, penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan serta kesadaran masyarakat akan keberlanjutan sumberdaya perikanan masih sangat rendah

Ø Permasalahan terkait pengolahan dan pemasaran perikanan, Indonesa harus berlajar banyak dari Jepang khusunya dalam pengolahan ikan yang berkelas Internasiol