Friday, January 28, 2022

PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM MENCIPTAKAN PELAKU UTAMA YANG MANDIRI





Menciptakan pelaku utama perikanan yang mandiri adalah tujuan mulia seorang penyuluh perikanan dalam menjalankan tugasnya. Berawal dari membina sebuah kelompok perikanan pemula kemudian beranjak ke kelompok perikana madya dan utama memang membutuhkan proses dan pembelajaran yang panjang serta butuh kesabaran. Namun semua itu akan menjadi indah ketika kelompok yang awalnya jatuh bangun dalam menjalankan kelembagaannya akhirnya bisa mandiri berkat dorongan dan pembinaan dari seorang penyuluh perikanan. Bukankah itu sebuah tindakan yang mulia?
Dalam membangun kemandirian kelompok, penyuluh perikanan diharapkan secara terus-menerus melakukan penyuluhan dan pendampingan terhadap usaha kelompok perikanan agar kapasitas produksinya terus meningkat, yang selanjutnya akan berdampak pada  meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.  Hal ini sejalan dengan apa yang diamanahkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, dimana kelompok perikanan ditumbuhkan dengan tujuan sebagai wadah proses belajar, wahana kerja sama, penyedia sarana dan prasarana perikanan, unit produksi perikanan, unit pengolahan dan pemasaran, unit jasa penunjang, organisasi kegiatan bersama dan kesatuan swadaya/swadana. Penyuluh perikanan diharapkan secara berkelanjutan mendampingi kelompok tersebut untuk menjadi kelompok yang mandiri. Kemandirian kelompok merupakan indikator kinerja dari BPSDMP KP, sementara salah satu indikator kemandirian kelompok adalah meningkatnya rata-rata produksi kelompok.
Penyuluhan dan pendampingan memiliki peran yang sangat penting dikarenakan penyuluhan bukan saja berperan dalam kegiatan prakondisi masyarakat agar tahu, mau dan mampu berperan serta dalam pembangunan kelautan dan perikanan, akan tetapi juga berintegrasi dengan fungsi pendampingan yang secara terus menerus sehingga tumbuh kemandirian dalam usaha kelautan dan perikanan yang akhirnya meningkatkan produktivitas usahanya. Dimana strategi pemberdayaan kelompok perikanan dalam rangka meningkatkan produksi kelompok perikanan tersebut dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan. Dengan mandirinya sebuah kelompok, kedepan mereka akan mampu juga meningkatkan kompetitif dan daya saing produk mereka khusnya di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sekarang ini.
Penyuluhan perikanan sebagai garda terdepan dan leading sector dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan, diharapkan dapat mengarahkan pelaku utama kepada standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja kelompok pelaku utama dengan variabel memanfaatkan, mengolah, dan mengelola optimalisasi potensi sumberdaya untuk kesejahteraan dan kemandirian anggota kelompok pelaku utama tersebut. Kelompok mandiri yang dinilai harus memenuhi kriteria kelompok mandiri sesuai Petunjuk Teknis Menuju Kelompok Mandiri yang terdiri dari tiga aspek, terdiri dari aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan, dan aspek sosial-ekonomi.  Sehingga target sebanyak 6.400 kelompok perikanan mandiri dari 60.000 kelompok perikanan yang disuluh pada tahun 2016 ini diharapkan dapat dicapai dengan terus keberja dengan tetap bekerjasama antara penyuluh perikanan dan kelompok binannya sesuai dengan  wilayah kerja masing-masing penyuluh.
Peran Kelompok sebuah kelembagaan kelompok pelaku utama bidang kelautan dan perikanan dapat memiliki peranan antara lain sebagai berikut:
1.   Sebagai media komunikasi dan pergaulan sosial yang wajar, lestari dan dinamis.
2.   Sebagai basis untuk mencapai pembaharuan secara merata.
3.   Sebagai pemersatu aspirasi yang murni dan sehat.
4.   Sebagai wadah yang efektif dan efisien untuk belajar serta bekerja sama.
5.   Sebagai teladan bagi masyarakat lainnya.

Fungsi Kelompok untuk dapat mewujudkan peranan tersebut maka kelompok seharusnya dapat berfungsi antara lain sebagai:
(1) Kelas belajar; (2) Wadah kerja sama; (3) Unit produksi; (4) Organisasi kegiatan bersama; dan (5) Kesatuan swadaya dan swadana

1) Kelompok Sebagai Kelas Belajar
Sebagai kelas belajar, kelompok merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka mengadopsi inovasi. Mereka dapat saling Asah, Asih dan Asuh dalam menyerap suatu informasi dari fasilitator, mediator, pemandu, pendamping, penyuluh dan pihak lain. Mereka akan dapat mengambil kesepakatan tindakan bersama apa yang akan diambil dari hasil belajar tersebut. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat dicapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan pada petugas (pendamping, penyuluh dan lain-lain).

2) Kelompok Sebagai Wadah Kerja Sama
Sebagai wadah kerja sama, kelompok pelaku utama merupakan cerminan dari keberadaan suatu wadah kerjasama. Kelembagaan pelaku utama sebagai wahana kerjasama antara anggota kelompok dan antara kelompok dengan pihak lain:
a) menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk berkejasama dalam bisnis perikanan.
b) menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan-pandangan di antara anggota untuk mencapai tujuan bersama dalam kegiatan bisnis perikanan.
c) mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama.
d) mengembangkan kedisiplinan dan rasa/tanggung jawab diantara sesama anggota kelompok dalam mencapai keberhasilan bisnis perikanan.
e) merencanakan dan melaksanakan musyawarah dan pertemuan-pertemuan lainnya agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi kelompoknya dalam menunjang bisnis perikanan.
f) mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok
g) melaksanakan tukar menukar pikiran.
h) bekerjasama dengan pihak-pihak penyedia kemudahan sarana produksi perikanan, pengolahan, dan pemasaran hasil.
i) mengembangkan kader kepemimpinan di kalangan para anggota kelompok dengan jalan memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk megembangkan keterampilan dibidang tertentu sehingga berperan sebagai agen teknologi.
j) mengadakan akses ke lembaga keuangan untuk keperluan pengembangan usaha para anggota kelompok
k) melaksanakan hubungan melembaga dengan kios penyedia sarana produksi perikanan dalam pelaksanakan RUK, pengolahan, pemasaran hasil dan permodalan.
3)Kelompok Sebagai Unit Produksi.
Kelompok pelaku utama sebagai unit produksi, erat hubungan dengan wadah kerja sama misalnya kelompok pembudidaya ikan. Dengan melaksanakan kegiatan budidaya secara bersama–sama dapat dicapai efisiensi yang lebih tinggi misalnya, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil. Oleh karena itu dengan fungsi kelompok sebagai unit produksi akan dapat dicapai skala ekonomis usaha yang dapat memberikan keuntungan yang lebih besar kepada para pelaku utama.

4) Kelompok Sebagai Organisasi Kegiatan Bersam
Dengan berkelompok maka pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan bersama-sama, yaitu membagi pekerjaan dan mengkoordinisasi pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan mereka. Mereka belajar membagi peranan dan melakukan peranan tersebut. Mereka belajar bertindak atas nama kelompok yang kompak, yaitu setiap anggota merasa memiliki commitment terhadap kelompoknya. Mereka merasa "In Group" yaitu mengembangkan "ke-kitaan bukan ke-kamian". Dengan demikian akan merasa bangga sebagai suatu kelompok yang terorganisasi secara baik, dibandingkan berbuat sendiri-sendiri.

5) Kelompok Sebagai Kasatuan Swadaya dan Swadana
Kelompok pelaku utama adalah kumpulan pelaku utama yang mempunyai hubungan atau interaksi yang nyata, mempunyai daya tahan dan struktur tertentu, berpartisipasi bersama dalam suatu kegiatan. Hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa adanya kesatuan kelompok tersebut.
Pelaku utama diharapkan dapat mandiri dalam arti mampu merumuskan masalah, mengambil keputusan, merencanakan, melaksanakan kegiatan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Tumbuhnya kemandirian tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kelompok

Thursday, January 20, 2022

MENUMBUHKEMBANGKAN KELEMBAGAAN KELOMPOK PELAKU UTAMA KELAUTAN DAN PERIKANAN



PENDAHULUAN


Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.

Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan swadaya. Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam bentuk pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.

Salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan kemandirian dalam pengembangan kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka disusun Modul Menumbuhkembangkan Kelembagaan Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan sebagai  bahan pembelajaran dan pegangan Penyuluh Perikanan Swadaya.

Secara umum, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:

1.   KUB perikanan tangkap yang dibentuk oleh nelayan;
2.   POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;
3.   POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan;
4.   KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5. POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
6.   Kelompok Konservasi.
Pada umumnya, kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut diantaranya:
1.      Adanya kepentingan yang sama;
2.      Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
3.   Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
4.  Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
5.      Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
6.      Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
7.      Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
8.      Adanya  kegiatan  yang  dapat  memberi  manfaat  bagi  sebagian besar anggotanya;
9.   Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung  program yang telah ditentukan;
10.   Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
11.   Memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
12.   unsur pengikat lainnya.

Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan Swadaya dan Swadana.
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.