Monday, March 21, 2022

Pengembangan Kampung Perikanan Budidaya Berbasis Kearifan Lokal

 


Sesuai dengan arah kebijakan program dan kegiatan prioritas pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2022 yang disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Medan pada tanggal 20 April 2021 dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara. Pengembangan kampung perikanan budidaya berbasis kearifan lokal merupakan salah satu program utama tahun 2021-2024. Pembangunan kampung-kampung perikanan budidaya tawar, payau dan laut berbasis kearifan lokal ini dilakukan secara terpadu mulai dari penyediaan benih, induk, pakan, vaksin, dan pengolahan pasca panen. Pengembangan kampung-kampung tematik budidaya ikan disesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Kehadiran kampung tematik ini diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan gizi, pengurangan angka stunting dan memenuhi konsumsi protein masyarakat setiap hari. Skalanya bukan untuk ekspor, tetapi untuk memenuhi kebutuhan lokal, sehingga warga desa bisa mandiri serta dapat berkreasi dengan membuat produk turunan dari ikan hasil budidaya untuk menambah perekonomian keluarga.

Pengembangan kampung perikanan ini juga didasari atas upaya untuk menjaga ekosistem laut dan darat, karena proses pengembangan perikanan budidaya merupakan inovasi teknologi dan penelitian ilmiah. Indonesia dengan potensi lahan perikanan budidaya yang cukup luas yakni mencapai dua juta hektar di darat dan 2,6 juta hektar di laut, baru termanfaatakan sekitar 7,4% saja. Apabila semua potensi ini bisa dikembangkan secara optimal, maka nilai pasar yang diperoleh dari perikanan budidaya dapat mencapai angka 3.000 triliun per tahun.

Peran penting penyuluh perikanan dalam mewujudkan kampung-kampung perikanan budidaya berbasis potensi lokal ini menjadi sangat penting mengingat pengetahuan dan pemahaman masyarakat masih sangat rendah. Penyuluh perikanan setempat diharapkan dapat memberikan gambaran potensi pengembangan kampung perikanan kepada para pelaku utama perikanan dan kemudian melakukan analisis dan uji coba. Pendampingan intens dari penyuluh perikanan terhadap pelaku usaha dalam mewujudkan kampung perikanan sangat diperlukan, khusunya ketika para pelaku usaha menghadapi masalah (umum dan teknis) sehingga dapat diatasi dengan baik.

Adapun kampung perikanan budidaya yang sudah masuk dalam usulan kegitan prioritas kkp tahun 2020 adalah

1.  Kampung lobster di Lombok timur

2.  Kampung rumput laut di Sumba Timur

3.  Kampung patin di OKU Timur

4.  Kampung lele bioflok di Kota Prabumulih

5.  Kampung nila bioflok di Kabupaten Magelang

6.  Kampung nila salin di Pati

7.  Kampung kakap putih di Kepulauan Meranti

8.  Kampung kerapu di Jembrana

9.  Kampung ikan hias di Kabupaten Bogor

Dalam pengembangan kampung-kampung perikanan budidaya ke depan akan difokuskan juga untuk komoditas bernilai ekspor tinggi, yaitu udang, lobster dan rumput laut, dengan tetap memperhatikan komoditas ekonomis lainnya, seperti kerapu, bawal bintang, nila, patin dan kepiting. Pengembangan komoditas utama tersebut akan dilakukan melalui:

  • Pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan pemanfaatan teknologi guna menjamin keberlangsungan usaha dan menjaga kualitas lingkungan.
  • Pengembangan budidaya lobster yang terbuka bagi seluruh provinsi yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan. Ekspor benih bening lobster (BBL) dihentikan dan dialihkan untuk budidaya.
  • Pengembangan rumput laut yang dilakukan secara hulu-hilir, termasuk diversifikasi produk turunannya.

Friday, March 18, 2022

PENTINGNYA UANG KAS KELOMPOK PERIKANAN

 

PENTINGNYA UANG KAS KELOMPOK PERIKANAN


Uang kas kelompok atau dikenal juga dengan iuran anggota kelompok merupakan besaran uang yang telah disepakati oleh seluruh anggota kelompok untuk dikumpulkan setiap priode (harian/mingguan/bulanan) untuk keperluan operasional kelompok itu sendiri. Uang kas umunya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok dan disepakati/ ditandatangani oleh semua anggota, sehingga dikemudian hari tidak akan timbul pertanyaan atau masalah terkait hal tersebut. Semua anggota kelompok wajib menjunjung tinggi dan mentaati serta melaksanakan AD/ART serta semua peraturan atau keputusan kelompok dengan membayar uang iuran tersebut dan iuran lainnya sesuai ketentuan. Besarnya uang iuran dapat disepakati bersama ,tidak mesti besar,namun uang iuran tersebut dapat digunakan untuk biaya operasional kelompok dan kesejahteraan anggota. Terkait pemasukan dan pengeluaran keuangan kelompok wajib dipertanggung jawabkan dalam forum rapat pengurus dan musyawarah anggota.

Secara sederhananya, peruntukan uang kas kelompok dapat berupa membeli buku-buku, alat tulis, mencetak stempel, membuat plank kelompok, membeli gula/ kopi untuk diminum pada saat pertemuan bulanan, membeli makanan pada saat pertemuan dan ongkos-ongkos ketika pengurus atau anggota bepergian untuk urusan kelompok. Jadi cukup sederhana sekali bukan!?. Disamping itu, lebih lanjut uang kas kelompok dapat diperuntukkan saat kelompok hendak mengembangkan usaha untuk kesejahteraan seluruh anggaota seperti membeli kincir atau dinamo pada usaha budidaya ikan/udang, memperbaiki atua menambah alat tangkap ikan bagi nelayan, menambah atau upgarde alat pengolahan/pemasaran ikan bagi kelompok pengolah dan pemasar ikan dll. Sehingga dapat diambil secara garis besar, uang kas kelompok diperuntukkan untuk operasional kelompok serta pengembangan/peningkatan kesejahteraan kelompok berserta seluruh anggotanya.

Peran penyuluh perikanan dalam hal ini adalah terus memantau dan memeriksa kas kelompok secara berkala. Hal tersebut perlu untuk melihat perkembangan keuangan kelompok, sehingga dapat dipikirkan bersama apa upaya yang harus dilakukan ke depan untuk pengembangan kelompok tersebut. Jika memang iuran harus dianikan atau diturunkan, maka hal tersebut harus dibahas pada rapat pertemuan kelompok. Selain iuran wajib, iuran lainnya juga dapat dibuat untuk peningkatan keuangan kelompok seperti iuran untuk anggota yang mau menabung untuk membeli peralatan usaha dll.

Bahagian yang tidak kalah penting juga terkait kas kelompok ini adalah laporan kas kelompok. Laporan kas kelompok dapat diartikan sebagai informasi tentang dari mana sumber kas diperoleh dan untuk apa (kemana) kas tersebut dipergunakan. Artinya laporan ini memuat ikhtisar arus kas masuk dan arus kas keluar, dimana aliran tersebut dibagi/dirinci ke dalam 3 kelompok aktivitas dalam organisasi, yaitu:

1.  Kegiatan Operasi; mencakup arus kas masuk dari penjualan barang dagangan, penerimaan piutang, penerimaan hutang dari pihak lain, dan sebagainya, serta arus kas keluar untuk kebutuhan pokok operasional pokok (seperti pembelian barang produksi, perlengkapan operasioanl), pemberian  piutang/kredit kepada anggota, dan sebagainya.

2.  Kegiatan Investasi; mencakup perolehan dan penjualan aktiva tetap yang berkenaan dengan fasilitas poduksi/operasional.

3.  Kegiatan Pendanaan (Keuangan); mencakup arus kas masuk atas pengadaan sumber daya dari pemilik, donatur, serta kreditor, dan arus kas keluar untuk pengembalian jumlah dana yang dipinjam. Dengan semua kegiatan yang melibatkan pemilik dengan kreditor yang berpengaruh pada kas, seperti penyetoran dan modal, penarikan modal (prive), penarikan pinjaman/hutang kepada bank serta pelunasannya.

Dengan demikian seitap kelompok bisa semakin maju dan berkembang dengan tetap membayar iuran dan iuran lainnya walupun kelompok tersebut sudah mulai merangkak maju. Dengan mandirinya kelompok dalam pengelolaan uang kas serta pendampingan yang intens dari penyuluh diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas kelompok perikanan dimasa mendatan. Kelompok yang berdaya saing adalah kelompok yang tetap telaten terhadap hal-hal yang kecil namun juga berekspansi untuk terus berkembang. Pelaku usaha perikanan sejahtera, Indoneia maju.


Monday, March 7, 2022

BUDIDAYA IKAN KERAPU DI KERMBA KABUPATEN LANGKAT

 


Budidaya ikan kerapu saat ini sangat diminati karena ikan ini bernilai ekonomis tinggi, permintaan tinggi (ekspor atau lokal), dan ketersediaannya di alam terbatas. Disamping itu ikan kerapu termasuk ikan yang memiliki daya tolreansi tinggi, pertumbuhan cepat dengan tingkat kematian sedikit. Pemeliharaan bisa dibilang mudah dengan keuntungan yang dijanjikan cukup besar.

Di Kabupaten Langkat terdapat 1.215 orang atau sekitar 400 RTP pembudidaya ikan kerapu dengan menggunakan sarana keramba jaring apung, keramba jaring tancap dan beberapa membudidayakannya di kolam/tambak dengan komoditi utama ikan kerapu lumpur, tikus dan kertang. Bibit umumnya diperoleh dari alam dan sebahagian diperoleh dari balai pembibitan Kementerian Kelautan Perikanan seperti Gondol.

Adapun lokasi budidaya yang dipilih diantaranya adalah: 1) bebas dari alur pelayaran; 2) daerah bebas gelombang besar; 3) memiliki sarana air, listrik dan aman; 4) mudah dijangkau dengan transportasi darat ataupun laut; 5) perairan tempat pembudidayaan ikan kerapu tersebut tidak terlalu dangkal pada saat surut terndah (minimal 2 meter pada saat surut terendah). Pemilihan lokasi pemasangan keramba mutlak harus dilakukan karena kesalahan kecil dapat berakibat fatal. Pengaruhnya tidak hanya ke ikan, tetapi pada keberadaan keramba.

Ukuran atau luas wadah budidaya untuk keramba jaring tancap umumnya 1,5 m2 dengan jaring 5 mm sebanyak 40 kg dibuat ukuran 4 x 4 x 3 m (Panjang x lebar x dalam) dengan batang nibung sebagai tiangnya sepanjang 6-7 m pada bahagian bawah yang dibuat runcing dan dipacakkan dengan jarak 4 x 4 m2. Pada tiang nibung yang satu ke tiang nibung yang lain dipasang glegar dan diikat serta pada setiap sudut diperbuat dengan memberi penyangga. Jaring yang sudah dibuat kemudian dipasang pada bahagian atas dan bawah serta diikat ke batang nibung tadi.

Ukuran atau luas wadah budidaya untuk keramba jaring apung umumnya jaring 5 mm sebanyak 40 Kg dibuat ukuran 4 x 4 x 3 m (P x L x D). Bambu/broti sepanjang 6-7 m kemudian dipasang pada bagian bawah dibuat runcing.  Drum plastik 8 buah kemudaian dipasang/ diikat sebagai pelampung. Kayu broti yang sudah ada diikat persegi dan disetiap tengah dan ujung diberi pelampung (Drum plastik). Padatiang broti yang satu ke broti yang lain dipasang glegar dan diikat. Jaring yang sudah dibuat dipasang pada bagian atas dan bawah dan diikat ke broti tadi.

Ketika wadah sudah siap, maka selanjutnya bibit ikan kerapu siap dimasukkan dan dipelihara dalam keramba. Pemberian pakan biasanya menggunakan ikan rucah dengan dosis 3-5% dari berat badan ikan. Jika tidak ada masalah maka pertumbuhan ikan akan mencapai 80-100% per bulan. 

Kerapu yang dipelihara hampir sesuai dengan habitat aslinya dan diberikan pakan sesuai dengan proporsinya dapat memacu pertumbuhan bobot yang cukup signifikan. Itulah yang menyebabkan kerapu banyak dipelihara di keramba jaring apung (KJA) atau keramba jarin tancap (KJT) daripada di tambak karena hasilnya lebih baik. Kepadatannya pun bisa lebih tinggi daripada media lain sehingga produktivitasnya juga lebih tinggi. Hanya saja, wadah ini membutuhkan konstruksi yang kuat dan biaya investasi yang cukup tinggi. Selain itu, tidak semua tepi pantai dapat digunakan sebagai lokasi pemeliharaan dengan KJA. Berikut ini adalah gambaran analisis usaha untuk kuran keramba 4 x 4 m.


Friday, March 4, 2022

MEMBANGUN KELEMBAGAAN KELOMPOK PELAKU UTAMA/ USAHA PERIKANAN




I.      Pendahuluan
           Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem kelembagaan penyuluhan perikanan.
           Pada dasarnya, kelembagaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan . Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya, dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi, teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam bentuk pengelolaan dan pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang diharapkan anggotanya.
           Salah satu bentuk fasilitasi Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan kemandirian dalam pengembangan kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian, kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda.

II.    Implementasi
Secara umum, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1.     KUB perikanan tangkap yang dibentuk oleh nelayan;
2.     POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan;
3.     POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan;
4.     KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam;
5.     POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan; dan
6.     Kelompok Konservasi.
Pada umumnya, kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut diantaranya:
1.     Adanya kepentingan yang sama;
2.     Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
3.     Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya mempercayai;
4.     Adanya sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
5.     Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
6.     Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
7.     Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
8.     Adanya  kegiatan  yang  dapat  memberi  manfaat  bagi  sebagian besar anggotanya;
9.     Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung  program yang telah ditentukan;
10.  Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
11.  Memiliki akses terhadap teknologi dan informasi; dan
12.  unsur pengikat lainnya.
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan  dan Swadana.
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan  dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
Sebuah kelompok terdiri dari orang-orang yang bekerja sama untuk tujuan tertentu pada tempat tertentu dan yang berbagi kepentingan sama.  Adapun beberapa jenis kelompok adalah sebagai berikut :
-     Kelompok Afinitas adalah sekelompok orang yang diikat oleh kepercayaan, kepatuhan dan cinta kasih yang mendukung satu sama lain dan antara mereka tidak ada hubungan pemerasan. Kelompok afinitas telah ada di masyarakat bahkan sebelum adanya keterlibatan LSM/PPL. Afinitas dapat pula diciptakan. Afinitas, bagaimanapun menuntut upaya lebih lanjut atas sebagian kelompok untuk memeliharanya, dan strategi program yang mendukungya. (sebagai contoh, jika strategi program hanya mendukung seorang anggota yang berbasis kasta atau kepercayaan akan merusak Afinitas). Kelompok Afinitas tidak mempunyai pemimpin yang dominan yang berpegangteguh pada kepemimpinannya tanpa meperdulikan soal biaya.
-     Kelompok Homogen adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat, kasta, keyakinan, kelamin, pekerjaan, geografi, tempat asal, bahasa, tingkat pendapatan, umur dsb. Untuk kelompok yang mempunyai persamaan derajad sejenis adalah penting, tetapi tidak berarti bahwa semua kelompok homogen adalah kelompok afinitas atau sebaliknya.
-     Kelompok Heterogen adalah kelompok orang yang berbeda tingkat sosial dan golongan pendapatan dan juga kepentingan yang berbeda.
-     Anggota kelompok afinitas cenderung tinggal bersama dan menyediakan suatu ruang dan saling mendukung satu sama lain untuk tumbuh. Kelompok Afinitas jauh lebih efektif dalam memberi kuasa orang miskin dari pada sekelompok orang dari bermacam-macam latar belakang dan perbedaan kepentingan.
Kelompok Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan beranggota sedikit (15-20 orang), umumnya sejenis, dan dihubungkan oleh afinitas, kelompok ini memanfaatkan tabungan, kredit dan kegiatan sosial sebagai alat pemberdayaan
Kelompok perikanan yang baik dan benar adalah kelompok yang :
-        Ukuran: Kelompok yang ideal terdiri dari 15–20 anggota. Hal ini disebabkan kelompok yang kecil  memudahkan untuk partisipasi dalam diskusi. Hal ini sangat sulit untuk kelompok yang besar. Selanjutnya untuk berhubungan dengan bank maksimal satu kelompok memiliki anggota 20. Disamping itu kelompok besar cenderung lebih sulit dalam mengakomodasi banyak kepentingan dalam membangun afinitas.
-        Semua miskin: Idealnya semua anggota mempunyai persamaan tingkat sosial-ekonomi sehingga mereka membagi kepentingan untuk mencapi tujuan. Jika anggota berasal dari latar belakang ekonomi yang berbeda akan terjadi perbedaan kepentingan dalam kelompok atau beberapa anggota cenderung mendominasi.
-        Ikatan persamaan: Kelompok berdasarkan afinitas cenderung lebih langgeng sejak mereka disatukan oleh kepercayaan saling menghormati dan saling mendukung.
-        Pergantian pimpinan: Pergantian pimpinan diperbolehkan untuk pemerataan kekuatan dan kesempatan menjadi pemimpin untuk semua anggota. Selama pertemuan anggota yang berbeda dipilih untuk memimpin pertemuan dan menyimpan iuran mingguan ke bank (disesuaikan dengan kondisi daerah).  Semua tugas tersebut digilir secara berkala. 
-        Sukarela alami: Anggota menghadiri pertemuan, menabung, berpartisipasi pada semua kegiatan dengan sukarela.
-        Lembaga sosial aktif: Suatu Kelompok adalah kelompok afinitas, yang telah menyatukan seluruh kepentingan lembaga, yaitu visi dan misi, manajemen organisasi, manajemen keuangan, organisasi yang bertanggungjawab, mempunyai hubungan dengan lembaga lain serta melakukan pembelajaran dan evaluasi.
-        Demokrasi alami:  Pertemuan harus diatur sedemikian rupa sehingga setiap anggota didorong untuk bebas mengekspresikan dirinya dan berpartisipasi secara efektif pada semua proses Kelompok dan pembuatan keputusan.
-        Bukan pendukung alami: kecenderungan-kecenderungan mementingakan pribadi dan politik seharusnya tidak mempengaruhi hubungan mereka dengan anggota yang lain dan merusak afinitas kelompok.
-        Informal alami: Kelompok tidak perlu didaftarkan sebagai badan. Namun demikian untuk semua tujuan praktis, Kelompok melaksanakan kegiatan seperti halnya sebuah badan, yaitu mempunyai identitas, peraturan dan perundangan, buku catatan, notulen, semua perhitungan diaudit dan pemimpin dirotasi secara teratur.
-        Peraturan dan perundangan: Kelompok membuat peraturan dan perundangan supaya kelompok dapat berfungsi efektif.  Peraturan harus diterima, dimengerti dan diikuti oleh semua, dengan sanksi akan diberikan pada anggota yang melanggar.
-        Buku rekening: Kelompok membuka rekening di bank atas nama Kelompok dan memelihara buku catatan dan dokumen-dokumen yang  penting.  Semua catatan harus diaudit secara teratur. 

III.     PENUTUP
Konsepsi kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan tersebut berbentuk sesuai dengan peristilahan dari kepentingan Program Pemerintah daripada kebutuhan masyrakat sebagai subyeknya.
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan  dan Swadana. Dengan demikian kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
Untuk itu dalam bagi Penyuluh  amat diperlukan pemahaman atas konsepsi membenagun kelembagaan kelompok pelaku utama. Dari makalah ini diharapkan, para Penyuluh mampu menjelaskan dan menggambarkan struktur dan fungsi Kelompok Pelaku Utama dan menjelaskan alasan dibalik struktur dan fungsi tersebut.
Selanjutnya para Penyuluh  dan Kelompok Binaannya, mampu: (1) mengomunikasikan kepada seseorang dalam memimpin suatu kegiatan berkembang agar mempunyai rasa memiliki terhadap kegiatan tersebut; (2) memperkenalkan konsep Kelompok yang merupakan  salah satu dari perlengkapan utama dalam strategi untuk membantu partisipasi dan pemberdayaan; dan (3) Menghasilkan suatu penggunaan uang yang untuk mencapai  tujuan dengan biaya minimal dan dengan cara berkelanjutan. 

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan. 2017. Pedoman Pembinaan Penyuluh Perikanan Swadaya. Jakarta
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. 2017 dan 2018. Kumpulan Materi Pembekalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri kelautan dan Perikanan (PNPM-MKP). Jakarta
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. 2018. Kumpulan Materi Pembekalan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Jakarta
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Latihan Dasar Penyuluh Perikanan Tingkat Ahli. Jakarta
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Latihan Dasar Penyuluh Perikanan Tingkat Terampil. Jakarta
Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Pembekalan Penyuluh Perikanan Tenaga Kontrak (PPTK). Jakarta