I. Pendahuluan
Penyuluhan Perikanan merupakan proses
pembelajaran dalam rangka peningkatan kapasitas kemampuan para pelaku utama
dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk mengorganisasikan
dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan
hidup. Dalam implementasinya telah ditempuh berbagai kebijakan salah satunya
melalui revitalisasi penyuluhan perikanan dengan menata kembali sistem
kelembagaan penyuluhan perikanan.
Pada dasarnya, kelembagaan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, terdiri atas kelembagaan
penyuluhan pemerintah, kelembagaan penyuluhan swasta dan kelembagaan penyuluhan
. Mengingat saat ini dimasyarakat telah tumbuh dan berkembang berbagai
kelembagaan pelaku utama perikanan, tetapi kelembagaan tersebut masih didominasi oleh usaha
perikanan kecil yang dikelola masyarakat secara tradisional, lokasinya tersebar
parsial dan kurang memiliki kompetensi antara satu usaha dengan usaha lainnya,
dikelola dengan manajemen yang kurang baik serta sulitnya mengakses informasi,
teknologi dan permodalan dan juga belum terintegrasi dengan baik. Untuk itu diperlukan adanya
sentuhan dari Pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk fasilitasi dan
pemberdayaan kelembagaan pelaku utama perikanan dalam bentuk pengelolaan dan
pembenahan kelembagaan pelaku utama perikanan sehingga diharapkan menjadi
sebuah organisasi yang kuat dan mandiri serta mampu mencapai tujuan yang
diharapkan anggotanya.
Salah satu bentuk fasilitasi
Pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan kelembagaan pelaku utama
perikanan dapat dilaksanakan melalui inisiasi dan kemandirian dalam pengembangan
kegiatan penyuluhan perikanan. Dalam pelaksanaan pemberdayaan terhadap
kelembagaan pelaku utama perikanan diperlukan adanya kesamaan pengertian,
kesamaan gerak, dan kesamaan bahasa pada kondisi dan tempat yang berbeda.
II. Implementasi
Secara umum, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat
berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama
kegiatan perikanan tersebut berbentuk:
1. KUB perikanan tangkap yang dibentuk
oleh nelayan;
2. POKDAKAN yang dibentuk oleh
pembudi daya ikan;
3. POKLAHSAR yang dibentuk
oleh pengolah dan pemasar ikan;
4. KUGAR yang dibentuk oleh
petambak garam;
5. POKMASWAS yang dibentuk
oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya
kelautan dan perikanan; dan
6. Kelompok Konservasi.
Pada
umumnya, kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri dapat terjadi karena adanya pengikat yang kuat
diantara mereka. Unsur-unsur pengikat tersebut diantaranya:
1. Adanya kepentingan yang sama;
2. Adanya
motivasi untuk berkembang diantara mereka;
3. Adanya
saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya
mempercayai;
4. Adanya
sentra/kluster/kawasan/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara
anggotanya;
5. Adanya
struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
6. Adanya
pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
7. Adanya
kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya
diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
8. Adanya kegiatan
yang dapat memberi
manfaat bagi sebagian besar anggotanya;
9. Adanya
dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
10. Adanya
jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar;
11. Memiliki
akses terhadap teknologi dan informasi; dan
12. unsur pengikat lainnya.
Kelembagaan pelaku utama
perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan dan Swadana.
Kelembagaan
pelaku utama perikanan sebagai kesatuan
dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal
penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuhkembangan modal usaha
anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi
anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan
demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam
mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah
dalam akses pemasarannya.
Sebuah kelompok terdiri dari
orang-orang yang bekerja sama untuk tujuan tertentu pada tempat tertentu dan
yang berbagi kepentingan sama. Adapun
beberapa jenis kelompok adalah sebagai berikut :
-
Kelompok Afinitas adalah sekelompok orang yang diikat oleh kepercayaan,
kepatuhan dan cinta kasih yang mendukung satu sama lain dan antara mereka tidak
ada hubungan pemerasan. Kelompok afinitas telah ada di masyarakat bahkan
sebelum adanya keterlibatan LSM/PPL. Afinitas dapat pula diciptakan. Afinitas,
bagaimanapun menuntut upaya lebih lanjut atas sebagian kelompok untuk
memeliharanya, dan strategi program yang mendukungya. (sebagai contoh, jika
strategi program hanya mendukung seorang anggota yang berbasis kasta atau
kepercayaan akan merusak Afinitas). Kelompok Afinitas tidak mempunyai pemimpin
yang dominan yang berpegangteguh pada kepemimpinannya tanpa meperdulikan soal
biaya.
-
Kelompok Homogen adalah sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat,
kasta, keyakinan, kelamin, pekerjaan, geografi, tempat asal, bahasa, tingkat
pendapatan, umur dsb. Untuk kelompok yang mempunyai persamaan derajad sejenis
adalah penting, tetapi tidak berarti bahwa semua kelompok homogen adalah
kelompok afinitas atau sebaliknya.
-
Kelompok Heterogen adalah kelompok orang yang berbeda tingkat sosial dan
golongan pendapatan dan juga kepentingan yang berbeda.
-
Anggota kelompok afinitas
cenderung tinggal bersama dan menyediakan suatu ruang dan saling mendukung satu
sama lain untuk tumbuh. Kelompok Afinitas jauh lebih efektif dalam memberi
kuasa orang miskin dari pada sekelompok orang dari bermacam-macam latar
belakang dan perbedaan kepentingan.
Kelompok Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan beranggota sedikit (15-20 orang), umumnya sejenis,
dan dihubungkan oleh afinitas, kelompok ini memanfaatkan tabungan, kredit dan
kegiatan sosial sebagai alat pemberdayaan
Kelompok
perikanan yang baik dan benar adalah kelompok yang :
-
Ukuran: Kelompok yang ideal terdiri dari 15–20 anggota. Hal ini
disebabkan kelompok yang kecil
memudahkan untuk partisipasi dalam diskusi. Hal ini sangat sulit untuk
kelompok yang besar. Selanjutnya untuk berhubungan dengan bank maksimal satu
kelompok memiliki anggota 20. Disamping itu kelompok besar cenderung lebih
sulit dalam mengakomodasi banyak kepentingan dalam membangun afinitas.
-
Semua miskin: Idealnya semua anggota mempunyai persamaan tingkat
sosial-ekonomi sehingga mereka membagi kepentingan untuk mencapi tujuan. Jika
anggota berasal dari latar belakang ekonomi yang berbeda akan terjadi perbedaan
kepentingan dalam kelompok atau beberapa anggota cenderung mendominasi.
-
Ikatan persamaan: Kelompok berdasarkan afinitas cenderung lebih langgeng
sejak mereka disatukan oleh kepercayaan saling menghormati dan saling
mendukung.
-
Pergantian pimpinan: Pergantian pimpinan diperbolehkan untuk pemerataan
kekuatan dan kesempatan menjadi pemimpin untuk semua anggota. Selama pertemuan
anggota yang berbeda dipilih untuk memimpin pertemuan dan menyimpan iuran
mingguan ke bank (disesuaikan dengan kondisi daerah). Semua tugas tersebut digilir secara
berkala.
-
Sukarela alami: Anggota menghadiri pertemuan, menabung,
berpartisipasi pada semua kegiatan dengan sukarela.
-
Lembaga sosial aktif: Suatu Kelompok adalah kelompok afinitas, yang telah menyatukan seluruh
kepentingan lembaga, yaitu visi dan misi, manajemen organisasi, manajemen
keuangan, organisasi yang bertanggungjawab, mempunyai hubungan dengan lembaga
lain serta melakukan pembelajaran dan evaluasi.
-
Demokrasi alami: Pertemuan harus
diatur sedemikian rupa sehingga setiap anggota didorong untuk bebas
mengekspresikan dirinya dan berpartisipasi secara efektif pada semua proses Kelompok dan pembuatan keputusan.
-
Bukan pendukung alami: kecenderungan-kecenderungan mementingakan pribadi dan
politik seharusnya tidak mempengaruhi hubungan mereka dengan anggota yang lain
dan merusak afinitas kelompok.
-
Informal alami: Kelompok tidak perlu didaftarkan sebagai badan. Namun demikian
untuk semua tujuan praktis, Kelompok melaksanakan kegiatan seperti halnya sebuah badan, yaitu
mempunyai identitas, peraturan dan perundangan, buku catatan, notulen, semua
perhitungan diaudit dan pemimpin dirotasi secara teratur.
-
Peraturan dan perundangan: Kelompok membuat peraturan dan perundangan supaya
kelompok dapat berfungsi efektif.
Peraturan harus diterima, dimengerti dan diikuti oleh semua, dengan
sanksi akan diberikan pada anggota yang melanggar.
-
Buku rekening: Kelompok membuka rekening di bank atas nama Kelompok dan memelihara buku catatan
dan dokumen-dokumen yang penting. Semua catatan harus diaudit secara
teratur.
III.
PENUTUP
Konsepsi kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dapat
berbentuk kelompok, gabungan kelompok, asosiasi, atau korporasi. Dalam program penyuluhan kelautan dan perikanan, kelembagaan pelaku utama
kegiatan perikanan tersebut berbentuk
sesuai dengan peristilahan dari kepentingan Program Pemerintah daripada
kebutuhan masyrakat sebagai subyeknya.
Kelembagaan pelaku utama
perikanan mempunyai fungsi sebagai: Wadah Proses Pembelajaran, Wahana Kerja Sama, Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan, Unit Produksi Perikanan, Unit Pengolahan dan Pemasaran, Unit Jasa Penunjang, Organisasi Kegiatan Bersama, dan Kesatuan dan
Swadana. Dengan demikian kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan kelembagaan yang
mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam
penumbuhkembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal
bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya
menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan
lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.
Untuk itu dalam bagi Penyuluh amat diperlukan pemahaman atas konsepsi
membenagun kelembagaan kelompok pelaku utama. Dari makalah ini diharapkan, para
Penyuluh mampu menjelaskan dan menggambarkan struktur dan fungsi Kelompok Pelaku
Utama dan menjelaskan alasan dibalik struktur dan fungsi tersebut.
Selanjutnya para Penyuluh dan Kelompok Binaannya, mampu: (1)
mengomunikasikan kepada seseorang dalam memimpin suatu kegiatan berkembang agar
mempunyai rasa memiliki terhadap kegiatan tersebut; (2) memperkenalkan konsep
Kelompok yang merupakan salah satu dari
perlengkapan utama dalam strategi untuk membantu partisipasi dan pemberdayaan;
dan (3) Menghasilkan suatu penggunaan uang yang untuk mencapai tujuan dengan biaya minimal dan dengan cara
berkelanjutan.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan
Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan. 2017. Pedoman
Pembinaan Penyuluh Perikanan Swadaya. Jakarta
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. 2017 dan 2018. Kumpulan
Materi Pembekalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri kelautan dan
Perikanan (PNPM-MKP). Jakarta
Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. 2018. Kumpulan
Materi Pembekalan Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat (PUGAR). Jakarta
Pusat
Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Latihan Dasar Penyuluh Perikanan
Tingkat Ahli. Jakarta
Pusat
Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Latihan Dasar Penyuluh Perikanan
Tingkat Terampil. Jakarta
Pusat
Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan. 2018. Kumpulan Materi Pembekalan Penyuluh Perikanan Tenaga
Kontrak (PPTK). Jakarta